Jakarta, CNN Indonesia —
Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang tetap berada langsung di bawah Pemimpin Negara.
Panja menggelar rapat bersama Sebanyaknya Ilmuwan yang turut membahas kedudukan Polri di bawah Pemimpin Negara.
“Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Pemimpin Negara,” ujar Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rano Alfath selaku pemimpin rapat, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menegaskan posisi Polri di bawah Pemimpin Negara, rapat Bahkan menegaskan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri.
Rano mengatakan kewenangan itu Sebelumnya sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2000.
“Setuju enggak ini?” Tanya Rano.
“Setuju!” Jawab peserta rapat kompak.
Ilmuwan hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN sejak awal Sebelumnya mendudukkan Polri sebagai aparatur negara. Bahkan dengan kedudukan itu, Pemimpin Negara bisa menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil.
“Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Pemimpin Negara, itu bagian dari chief executive,” kata Ia.
Terlebih lagi, Undang-Undang ASN Bahkan tak melarang Pemimpin Negara menugaskan polisi aktif di jabatan eselon satu sepanjang masih beririsan dengan tugas kepolisian.
“Oleh karena itu, Pasal 28 Ayat 3 yang diperdebatkan di ruang publik, sebetulnya Merupakan untuk Menyajikan batasan Polri tidak boleh berpolitik Unggul,” kata Rullyandi.
Ia sekaligus memandang bahwa putusan MK Nomor 114 sama sekali tak melarang polisi aktif di jabatan sipil. Dengan syarat, tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian.
Rullyandi karenanya mengaku bingung dengan opini yang sempat mencuat bahwa putusan itu melarang polisi di jabatan sipil.
“Dalam forum ini saya ingin Menyajikan pandangan hukum saya, putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” kata Ia.
(thr/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











