Jakarta, CNN Indonesia —
Pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang bakal disegel pemerintah karena tak mengantongi izin alias ilegal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, Kamis (9/1).
“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono Sebelumnya memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangannya.
Pembangunan Pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang tak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini Sudah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.
Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin, karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi Bahkan di level internasional karena tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” kata Ia.
Ia menambahkan, berkaitan dengan pemagaran laut di perairan Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudah mengambil Sebanyaknya langkah, dimulai dengan melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September 2024 lalu.
Kemudian yang terbaru pada 7 Januari lalu, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut, perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, Sampai sekarang asosiasi nelayan
“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk Sesegera mungkin menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” kata Ia.
Karena, menurut Doni, Sesuai aturan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan bahwa area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
“Sehingga pemanfaatan area tersebut Sangat dianjurkan sesuai prosedur yang Sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya Sangat dianjurkan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.
Doni menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai penglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan. maka kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapat perhatian penuh dari Ia.
“Untuk itu. kami mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, Sampai sekarang masyarakat di sekitar Tempat pemagaran, untuk ikut Membantu mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang dibalik pemagaran laut di perairan Tangerang,” kata Ia.
(ugo/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA