Jakarta, CNN Indonesia —
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sedan entry level Toyota Vios Hybrid tercatat di Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri). Ini merupakan sinyal model barunya Akan segera diluncurkan di Indonesia.
Sebelumnya kode NJKB Toyota Veloz Hybrid yang muncul di pencatatan Permendagri. Dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Retribusi Negara Alat Berat Tahun 2024, tercantum lampiran kendaraan bermotor yang lengkap dengan NJKB maupun Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (DPPKB).
Permendagri itu Pernah terjadi diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Juli dan diundangkan pada 6 Agustus 2024.
Tertera lampiran yang isinya merinci Sebanyaknya model kendaraan bermotor yang NJKB-nya masuk dalam Permen tersebut, di antaranya berkode yang merujuk pada Toyota Vios hybrid.
Dalam tabel yang dilampirkan, tertulis dua kode yaitu VIOS.1.5.HYBRID CVT (NYC1O0R-TEXHB dan VIOS 1.5.HYBRID CVT.GRS (INYC100R-TEXGE).
Kedua kode itu diduga merupakan kode untuk Toyota Vios Hybrid karena tertera jelas dalam kode tersebut menyebut nama ‘Vios’.
NJKB dari Toyota Vios hybrid ini mulai dari yang termurah Rp317 juta, sampai yang termahal Rp342 juta. Sedangkan DPPKB senilai Rp324,925 juta dan Rp350,550 juta.
NJKB ini bukanlah harga pasaran Kendaraan Pribadi saat dijual ke konsumen Sekaligus bukan banderol on the road (OTR) alias Pernah terjadi disertai Retribusi Negara-Retribusi Negara.
NJKB merupakan nilai sebelum ditambah beban Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Retribusi Negara lainnya.
Wakil Kepala Negara Direktur Toyota Kendaraan Bermotor Roda Dua Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam yang dikonfirmasi terkait munculnya NJKB Toyota Vios itu masih enggan berkomentar.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA