Jakarta, CNN Indonesia —
Nikita Mirzani mengungkapkan putri sulungnya, LM, masih mengikuti proses pemulihan di yayasan meski Vadel Badjideh Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam wawancara di YouTube Comic 8 Revolution yang tayang pada Jumat (21/2), hal itu membuat Nikita dan anaknya itu belum satu rumah meski hubungan mereka mulai pulih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terakhir ketemu belum lama. Baru ketemu, karena Laura ini tidak bisa Setiap Waktu dibesuk sebetulnya,” ujar Nikita Mirzani. “Ia Dianjurkan melalui proses penyembuhan mentalnya, psikisnya. Belum [satu rumah], masih di yayasan,”
Nikita Mirzani Bahkan membagikan hubungan terkini antara dirinya dengan LM. Ia mengaku hubungan ibu dan anak itu berangsur membaik, tetapi tidak bisa dipaksakan untuk langsung harmonis.
Nikita mengaku membutuh waktu untuk adaptasi, terutama karena sakit hati yang sempat muncul ketika mereka berurusan dengan kasus dugaan tindak aborsi Vadel Badjideh.
Ia pun berharap rasa sakit hati itu berangsur pulih supaya hubungan dengan putrinya dapat kembali seperti semula.
“Alhamdulillah sedikit demi sedikit membaik karena tidak bisa dipaksakan dengan semua keinginannya netizen. Memang kalau masih kaku, itu Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi masih kaku karena luka di hati ini masih ada,” ungkap Nikita Mirzani.
“Jadi, pelan-pelan pecahan hati ini ditempel lagi sedemikian rupa biar nanti jadi satu lagi dan biasa lagi kayak enggak ada apa-apa,” lanjutnya.
CNNIndonesia.com Sebelumnya meminta izin kepada pihak Comic 8 Revolution dan Nikita Mirzani untuk mengutip wawancara tersebut, tapi belum mendapatkan respons.
Nikita Mirzani sebelumnya berlinang air mata setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi Polres Metro Jakarta Selatan atas perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur terhadap LM.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan laporan dan yang tetap mendukungnya sehingga Vadel Badjideh resmi jadi tersangka atas perkara yang ia laporkan.
“Sebelumnya tujuh bulan menangani kasus ini, Akhirnya selesai malam ini,” kata Nikita sambil meneteskan air mata di Polres Metro Jaksel pada Kamis (13/2) malam. “Tujuh bulan bukan waktu sebentar, saya Sebelumnya bilang apa yang saya katakan Merupakan fakta, tapi tertunda oleh waktu.”
Sementara itu, Vadel ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara itu, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Perundang-Undangan Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laki-laki itu Bahkan langsung ditahan penyidik. Vadel Akan segera mendekam di tahanan 20 hari mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.
(end/frl)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA