Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango meminta pimpinan KPK periode 2024-2029 menuntaskan kasus dugaan Penyuapan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Ada beberapa (kasus yang jadi pekerjaan rumah pimpinan KPK 2024-2029). Penanganan perkara ASDP. Ada beberapa,” kata Nawawi di Jakarta, Senin (16/12).
Nawawi mengaku terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK yang Pernah dilantik oleh Kepala Negara Prabowo Subianto terkait kasus-kasus yang Tengah ditangani.
Tiga dari lima pimpinan KPK pernah bertugas di KPK. Mereka Dengan kata lain, Johanis Tanak yang merupakan wakil ketua KPK 2019-2024, Setyo Budiyanto yang pernah menjabat sebagai direktur penyidikan, dan Fitroh Rohcayanto yang pernah bertugas sebagai direktur penuntutan.
“Cukup Banyak begitu (perkara), tetapi nanti kami Berniat bicarakan. Kebetulan Ia-Ia ada beberapa yang bukan orang baru Bahkan,” ujarnya.
Tak hanya kasus ASDP, Nawawi Bahkan mendorong pimpinan KPK baru ini menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang Pernah buron sejak awal 2020 lalu.
“Kebetulan yang jadi ketua (KPK) pernah menjabat sebagai direktur penyidikan dan perkara itu Pernah berlangsung sejak yang bersangkutan masih direktur penyidikan. Itu Berniat lebih optimal Bahkan,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan Penyuapan tersebut.
“Mereka Tengah menghitung. Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-Pada Pada saat ini Harry Muhammad Adhi Caksonodan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, danBos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
Tiga tersangka, Dengan kata lain para petinggi ASDP mengajukan gugatan praperadilan, Tidak seperti permohonan praperadilan mereka tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan Penyuapan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Merujuk pada perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Pernah terjadi memanggil Sebanyaknya saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA