Surabaya, CNN Indonesia —
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim (Jatim) tengah menggodok fatwa haram untuk Sound Horeg. MUI Bahkan Tengah berdiskusi dengan pengusaha sound horeg Sampai sekarang dokter THT, sebelum membahas lebih lanjut dalam forum Bahtsul Masail.
“Secara khusus MUI masih membahas bersama para pemilik sound horeg, korban sound horeg dan dokter spesialis THT,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Ditambah lagi dengan, dengan pengusaha dan dokter, kata Ma’ruf, MUI Jatim Bahkan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim terkait aturan dan regulasinya. “Tadi ada pihak kepolisian, pemprov, Bakesbangpol, dan lain-lain,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jatim tengah menyiapkan regulasi untuk sound horeg yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan regulasi itu Akan segera mengatur aktivitas sound horeg. Pembahasannya tengah dilakukan lintas sektor.
“Tengah digodok, tidak didiamkan, Tengah digodok, kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait,” kata Emil, Rabu (9/7).
Emil menyatakan Trend Populer sound horeg tak bisa diabaikan lantaran bisa menimbulkan konflik sosial. Maka itu, Sangat dianjurkan ada jalan tengah untuk melindungi semua pihak. “Karena ini apa yang menjadi masyarakat Sebelumnya Tidak mungkin tidak tidak didiamkan,” ucapnya.
Sound horeg merupakan sistem audio atau sound system dengan volume yang cenderung keras Sampai sekarang menimbulkan getaran.
Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai warga dan Sebanyaknya acara lainnya
Banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim Tengah menggandrungi sound horeg. Justru, tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan.
Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Handal Aly mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan ini diambil dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail.
Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi Bahkan mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.
(frd/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











