Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengungkapkan ada enam titik Tempat tambang yang Berencana diberikan pemerintah bagi ormas keagamaan.
“Karena yang diberikan ini terbatas, ya, hanya ada enam Tempat. Di luar itu tidak boleh. Nah, ini yang Dianjurkan kita pahami dulu,” kata Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (26/7).
Meski begitu, Azrul tak menjelaskan rinci di Tempat mana saja tempat tambang yang Berencana diberikan pemerintah untuk ormas keagamaan tersebut.
Azrul sebelumnya menyatakan rapat pleno Muhammadiyah pada 13 Juli lalu Pernah melahirkan keputusan menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
Azrul mengatakan PP Muhammadiyah Berencana mempertimbangkan terlebih dulu di titik Tempat mana tambang untuk Muhammadiyah ini Berencana diberikan. Sebab, ia mengatakan Sampai Pada saat ini Bahkan Muhammadiyah masih belum mendapatkan informasi dari pemerintah di Tempat mana tambang untuk Muhammadiyah.
“Titik ini ada isinya enggak? Ada batu bara enggak yang Ingin diberikan? Nah, kalau Sebelumnya titik itu diberikan, maka kita Berencana menentukan sikap mengambil atau tidak,” kata Ia.
Di sisi lain, Azrul mengatakan Muhammadiyah Pernah setuju untuk mengambil izin tambang dari pemerintah melalui forum rapat pleno yang digelar beberapa waktu lalu. Ia mengibaratkan kondisi perjalanan Muhammadiyah ini ‘Sebelumnya lampu kuning Ke arah lampu hijau’.
Ia Bahkan beranggapan keputusan pemerintah Menyajikan izin tambang khusus bagi ormas keagamaan sebagai niat baik negara.
“Tapi kita kan enggak bisa milih konsesi khusus itu. Nah, ini yang Bahkan menjadi dilema. Jangan-jangan yang diberikan itu Sebelumnya tidak ada batu baranya. Karena Mantan dari enam perusahaan itu kan,” kata Ia.
Pemimpin Negara Jokowi sebelumnya Pernah memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata Trik pemberian tambang kepada ormas keagamaan.
Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sebelumnya lebih dulu menerima tawaran izin tambang dari pemerintah itu.
(rzr/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA