Muhadjir Minta Mahasiswa Sabar Layanan KIP Kuliah Terdampak PDNS


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta mahasiswa untuk bersabar imbas layanan KIP Kuliah yang terdampak Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Ia mengatakan terdampaknya layanan KIP Kuliah membuat mahasiswa Harus memasukkan data ulang.


“Itu kan teknis saja, saya mohon mahasiswa bersabar, karena ini memang ada musibah yang kita tidak duga, jadi diminta memasukkan, menginput kembali data-data yang diperlukan, terutama penerima KIP Kuliah,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7).

Muhadjir mengaku Pernah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek imbas terdampaknya layanan KIP Kuliah itu. Ia mengatakan Sekarang Bahkan data-data terkait KIP Kuliah Pernah bergerak.

“Kalau emang datanya Sebelumnya enggak ada Harus diinput ulang dong, Sebelumnya tadi saya koordinasi dengan Pak Dirjen Dikti, Bahkan Bu Sekretaris Kemendikbudristek, Sebelumnya Sekarang Bahkan, Sebelumnya bergerak, insyaallah tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah masih melihat apakah terganggunya layanan KIP Kuliah itu, Nanti akan turut berdampak pada tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah

“Kita liat nanti apakah efeknya sampai ke situ atau tidak, kalau tidak ngapain Harus diundur (pembayaran uang kuliah),” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, mengatakan
saat proses pemulihan data dilakukan, pihaknya memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 Nanti akan tetap berlangsung.

“Bagi 853.393 mahasiswa yang Sebelumnya melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya Harus mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024,” ucapnya.

Pada rentang waktu tersebut, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah ( menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Tak ketinggalan, pendaftar Bahkan mesti mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA