Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Staf Kepala Negara Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko menyatakan tak setuju dengan aturan anggota TNI boleh berbisnis yang muncul akibat perubahan aturan melalui revisi Perundang-Undangan TNI yang tengah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Moeldoko berpendapat TNI seharusnya berfokus pada tugas utama yaitu Lini pertahanan negara. Mantan Panglima TNI itu khawatir pembolehan berbisnis Berencana membuat tugas utama Lini pertahanan terganggu.
“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh Usaha. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu,” kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/7).
Moeldoko mengatakan dulu TNI pernah berbisnis melalui yayasan. Sekalipun, hal itu tak dimungkinkan lagi melalui Perundang-Undangan TNI yang berlaku Pada Di waktu ini.
Meski demikian, Moeldoko tak menolak revisi Perundang-Undangan TNI sepenuhnya. Ia menilai revisi Perundang-Undangan TNI justru untuk membuat militer Indonesia semakin profesional.
Moeldoko pun menjamin TNI tak Berencana kembali dwifungsi seperti era Orde Baru. Menurutnya, reformasi di tubuh TNI Sebelumnya berjalan di berbagai aspek.
“Jadi tolong enggak usah terlalu berlebihan untuk khawatir. Bahwa kami para TNI berkomitmen betul-betul ingin menjadi profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, revisi Perundang-Undangan TNI bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan Merupakan penghapusan larangan berbisnis untuk anggota TNI dalam pasal 39.
Setara Institute menilai pencabutan itu Berencana membuat TNI tak profesional. Mereka khawatir TNI justru Berencana ikut berbisnis atau menjadi backing dari pebisnis.
“Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat,” tulis Setara Institute dalam keterangan pers, Minggu (14/7).
(dhf/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA