Jakarta, CNN Indonesia —
Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, DH (57) ditetapkan menjadi tersangka usai mengajak mesum siswinya yang masih 16 tahun, Kelas XII.
“Kami Pernah terjadi menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).
Deddy pun mengungkap modus yang digunakan DH sehingga siswi tersebut Ingin diajak berbuat mesum. Semua itu berawal dari 2022 lalu ketika DH mulai mendekati dan merayu siswi itu dengan berbagai Trik. Salah satunya, DH kerap Membantu siswi tersebut.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban Pernah terjadi memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” katanya.
DH yang mengayomi Sampai saat ini memberi perhatian lebih dan Membantu tugas itu pun membuat siswi tersebut terpedaya untuk berbuat mesum.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, Membantu tugas, memberi perhatian lebih, Pada akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.
Sampai saat ini Pada akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada 2024.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui [dari rekaman viral],” katanya.
Dalam kasus itu, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan Merupakan tenaga pendidik,” ujar Deddy.
Kemenag lewat Kanwil Kemenag Gorontalo pun mengambil tindakan menjatuhkan Hukuman terhadap DH, sementara siswi itu dikeluarkan dan dibantu pindah sekolah.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA