Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) memaknai mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Undang-Undang HKPD) sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jenis jasa hiburan.
Hal ini merupakan putusan terkait permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Syarat mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan.
“Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan yang dikutip di laman resmi MK.
Hakim konstitusi menjelaskan pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak Menyediakan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Sehingga, kondisi demikian menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.
Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar selama ini menjadikan sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati.
Hakim konstitusi menilai kondisi demikian tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.
Di sisi lain, hakim konstitusi menjelaskan pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, Sampai saat ini paliatif.
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis Kebiasaan lokal Pernah terjadi seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional,” kata Arief Hidayat.
Karena itu, hakim konstitusi Pernah menentukan spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan. Sebab, dilakukan secara holistik, mulai dari memadukan perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan. Ini bertujuan untuk Menyediakan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon Merupakan dalil yang berdasar. Meskipun demikian demikian oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo Merupakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Arief.
Sementara itu, dalil pemohon dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang HKPD yang menetapkan Retribusi Negara mandi uap/spa sebesar paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif Merupakan tidak beralasan menurut hukum.
Hakim konstitusi mengatakan besaran tarif Retribusi Negara mandi uap/spa yang dipersoalkan menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA