Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) meluncurkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di SMAN 2 Purwakarta, sebagai langkah strategis menghadirkan ruang digital yang Unggul tinggi untuk generasi muda.
PP Tunas ini tak lepas dari banyaknya pengguna internet masih dalam kategori anak-anak. Meutya mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen dari pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah 18 tahun.
Sementara Sesuai aturan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 212 juta penduduk Indonesia atau 80 persen dari total populasi merupakan pengguna internet aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Indonesia ini memang pangsa pasar yang Berkelas menggiurkan. Memang kalau menurut rata-rata tadi di atas lima jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini delapan jam. Ini yang jadi perhatian kita,” ujar Meutya saat sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jabar, Rabu (14/5).
Meutya menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan ruang digital yang Unggul tinggi bagi anak-anak Indonesia. Ia menjelaskan bahwa PP ini Sebelumnya ditandatangani Kepala Negara Prabowo Subianto dan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih Pada masa itu memiliki aturan khusus terkait keamanan digital anak.
“Kami kemari memanfaatkan Bahkan momen ini untuk menyampaikan sebuah peraturan pemerintah yang cukup bersejarah, yang belum lama ditandatangani oleh Kepala Negara Prabowo,” tuturnya.
“Peraturan ini membawa kita menjadi salah satu negara dari sekian negara yang memang Sebelumnya lebih maju dalam mengatur keamanan di ruang digital untuk anak,” ucap Meutya.
PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur klasifikasi usia pengguna media sosial. Anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua.
Usia 13-15 tahun pun masih memerlukan persetujuan orang tua untuk platform serupa. Baru pada usia 16-18 tahun anak diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, tetap dengan izin orang tua. Akses tanpa batas baru bisa dilakukan setelah usia 18 tahun.
“Jadi, kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru Sungguh-sungguh bebas memilih,” jelas Meutya.
Ditambah lagi, Meutya menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. Ia menilai selama ini banyak platform hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa Menyajikan kontribusi terhadap pendidikan digital.
“Jadi mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa memberi edukasi. Nantinya, edukasi Dianjurkan dilakukan secara rutin kepada anak Serta kepada orang tua,” tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berfoto bersama para siswa-siswai SMAN 2 Purwakarta, Jabar, Rabu (14/5) usai acara sosialisasi PP Tunas. (Foto: Dok Humas Kemkomdigi).
|
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orang tua, untuk bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini demi melindungi anak-anak. Menurutnya tanpa keterlibatan semua pihak, aturan ini Nanti akan sulit diterapkan secara efektif.
“Saya sekaligus menutup bahwa ini kita kerjakan bersama-sama, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” imbuh Meutya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyambut baik PP Tunas ini.
Dalam pandangannya, Dedi menyebut pendekatan untuk mencegah anak-anak dari kecanduan sosial media dan game online hanya dengan pendidikan. Hal tersebut kurang efektif sehingga diperlukan pemecahan akar masalahnya terlebih Pada masa itu.
“Maka PP (Tunas) ini Pada dasarnya hulu dari seluruh pembenahan penggunaan media sosial. Platform media sosial itu yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta melahirkan kejahatan dan berbagai tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja,” ungkap Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, dengan hadirnya PP Tunas ini, nantinya para kepala daerah dapat mencoba memahami dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah.
“Untuk itu diperlukan kebijakan yang strategis. PP ini Pada dasarnya barikade untuk menjaga anak-anak kita, termasuk Jabar,” pungkas Dedi.
Adapun dalam kesempatan tersebut, hadir Bahkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, serta Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi Kemkomdigi Rudi Sutanto.
(ory/ory)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA