Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon mengajak berbagai pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan pelaku seni Kebiasaan, terutama para maestro di bidang tersebut. Sebab, kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
Fadli menegaskan, pegiat atau pelaku seni Kebiasaan memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Mereka Bahkan berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara.
“Baik provinsi maupun kabupaten kota Harus ada perhatian Bahkan pada pelaku-pelaku Kebiasaan lokal Supaya bisa kita ada sharing. Jadi ada sama-sama kita gotong royong dalam memperhatikan para pelaku-pelaku Kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan Kebiasaan kita,”ujar Fadli dikutip Minggu (29/12).
Hal tersebut disampaikan Fadli ketika menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu.
“Jaminan sosial ini Bahkan bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain,” ujarnya.
Adapun dua keluarga yang menerima manfaat Merupakan keluarga Almujazi Mulku, seorang maestro seni Kearifan Lokal yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton, dan keluarga Jariah, maestro yang menguasai naskah syair “Dideng” asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Total manfaat yang diberikan Sebanyaknya 86,3 juta, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didapatkan sebab keduanya Sudah dinobatkan sebagai pelaku Kebiasaan berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.
Fadli menyampaikan, Di waktu ini Bahkan Kementerian Kebudayaan Di waktu ini Bahkan sedang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi para pelaku Kebiasaan.
“Kerja sama ini meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para Maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia,” kata Fadli.
Pihaknya menyebut sejalan dengan amanah Perpres nomor 108/2024 Kementerian Kebudayaan Menyajikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku Kebiasaan berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Perayaan Seni Sinema Indonesia (FFI) yang Di waktu ini Bahkan jumlahnya sebanyak 90 orang maestro.
Seluruhnya mendapatkan mendapatkan perlindungan tiga program melingkupi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Sekaligus Jaminan Hari Tua.
“Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk Mengoptimalkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan,” ujarnya.
Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk Menyajikan apresiasi yang lebih baik, terutama kepada para Maestro Kebiasaan, baik Kearifan Lokal maupun dari sektor-sektor lain. Terutama bagi maestro yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam Menyajikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro Kebiasaan.
Pihaknya berharap hal ini Bahkan dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang Unggul yang Kerja Keras Bebas Cemas guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan Kebiasaan leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda,” kata Anggoro.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA