Media Asing Soroti Vonis Hasto, Politikus Oposisi Kedua RI yang Dibui


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyaknya media asing menyoroti vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perkara suap terkait kasus Mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Mengikuti catatan CNNIndonesia.com pada Sabtu (26/7), setidaknya ada tiga media asing yang menyoroti pemberitaan mengenai vonis Hasto.

Nikkei Asia, misalnya, yang menyoroti Hasto sebagai politisi oposisi Indonesia kedua yang dijebloskan ke penjara. Laporan itu bahkan menyebutkan vonis tersebut sebagai sesuai yang kontroversial.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto memang politisi oposisi kedua yang dijatuhi hukuman bui dalam sepekan ini. Sebelumnya, ada Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong yang Bahkan divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

PDI-P yang menaungi Hasto Merupakan partai terbesar dan menjadi oposisi dalam pemerintahan Kepala Negara Prabowo Subianto. Sedangkan, Tom Lembong Merupakan bagian dari tim pemenangan Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai Co-Captain Tim nasional AMIN pada Pemungutan Suara Rakyat 2024.

Kemudian, ada Channel News Asia yang Bahkan membuat pemberitaan terkait vonis Hasto dengan judul “Lembaga Peradilan Indonesia Penjarakan Pejabat Senior Oposisi Terkait Kasus Suap”.

Ditambah lagi dengan, ada Bahkan The Straits Times yang membuat pemberitaan dengan judul “Lembaga Peradilan Indonesia Vonis ‘Ajudan’ Megawati Jadi Pukulan bagi Oposisi”.

“Lembaga Peradilan Indonesia menjatuhkan hukuman kepada seorang ‘ajudan’ senior Mantan Kepala Negara Megawati Soekarnoputri dalam kasus Penyuapan, yang merupakan pukulan bagi kepemimpinan partai oposisi utama negara ini,” tulis The Straits Time.

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan pada PN Jakpus sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.

Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024 untuk memuluskan jalan Mantan caleg PDIP Harun Masiku yang Di waktu ini Bahkan masih menjadi buronan KPK.

Hasto Bahkan dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(lid/asr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA