Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Dewan Keadaan Ekonomi Negara (DEN) Mari Elka Pangestu keras mengkritik salah kaprah Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) soal masalah perpajakan Indonesia.
Ia menegaskan target DJP seharusnya Mengoptimalkan kepatuhan Dianjurkan Retribusi Negara, bukan fokus pada besaran penerimaan (revenue). Berbeda dari, kondisi sistem perpajakan di Indonesia Di waktu ini justru berjalan Berbeda dari.
“Fakta bahwa targetnya (DJP Kementerian Keuangan) Merupakan revenue, itu berarti ‘berburu di kebun binatang’. Anda melakukan intensifikasi, tidak bekerja, hanya memungut Retribusi Negara dari orang sama yang Akan segera membayar lebih banyak,” kritik Mari dalam Indonesia Update di YouTube ANU Indonesia Project, Jumat (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jarang, Mari melihat para Dianjurkan Retribusi Negara tersebut dijatuhkan denda. Sengketa perpajakan imbas kebijakan ‘berburu di kebun binatang’ Pada Singkatnya merembet Sampai saat ini Lembaga Peradilan.
Mari Bahkan secara spesifik menyoroti jatuhnya tax ratio Indonesia. Pada semester I 2025, rasio Retribusi Negara Indonesia hanya 8,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan capaian tax ratio di kawasan ASEAN bisa tembus 16 persen.
Ada beberapa masalah perpajakan yang menghantui Indonesia. Menurut Mari, salah satunya Merupakan efisiensi dari sistem administrasi perpajakan. Ia tak berbicara lantang apakah masalah tersebut mengarah pada coretax atau bukan.
“Lalu, ada masalah struktural. Sebagian besar perekonomian kita dari sektor informal yang tidak dikenakan Retribusi Negara. Ada banyak pengecualian dalam sistem perpajakan, itu berarti kebocoran. Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ambang batasnya sangat tinggi Supaya bisa bebas Retribusi Negara. Dibandingkan dengan negara lain, angkanya empat kali atau lima kali lebih tinggi,” tuturnya.
Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia memang hanya 0,5 persen. Tarif tersebut berlaku untuk usaha ‘wong cilik’ yang pendapatan atau omzet per tahunnya tak melebihi Rp4,8 miliar.
Wakil dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan itu kemudian mengutip studi dari Lembaga Keuangan Internasional yang mengatakan Indonesia sejatinya sanggup mengerek tax ratio dari kisaran 10 persen ke 16 persen.
Salah satu caranya Merupakan Mengoptimalkan kepatuhan Dianjurkan Retribusi Negara, di mana diklaim bisa menambah tax ratio sebesar 3,7 persen. Oleh karena itu, Mari menyebut pemerintah fokus pada Government Technology (GovTech) yang dianggap mampu Mengoptimalkan kepatuhan perpajakan.
Di lain sisi, Mari mengatakan ada potensi tambahan 2,7 persen pada tax ratio berkat perubahan kebijakan Retribusi Negara di Tanah Air.
“Entah itu menaikkan Retribusi Negara, menerapkan Retribusi Negara kekayaan, atau menurunkan ambang batas Retribusi Negara (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang secara politik rumit, serta Memperluas basis Retribusi Negara. Jadi, Kenyataannya kita bisa kembali ke angka 16 persen (tax ratio) Bila menerapkan semua kebijakan itu,” tandasnya.
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA