Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya mantan penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat mendesak Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) RI untuk segera melaksanakan putusan MK (MK) Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan pertama mengubah Syarat ambang batas pencalonan Partai atau gabungan Partai untuk mengusung pasangan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara putusan MK kedua yang dimaksud Didefinisikan sebagai terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan kandidat oleh Penyelenggara Pemungutan Suara.
Seruan ini datang dari mantan penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat yang terdiri atas 28 orang anggota Penyelenggara Pemungutan Suara, Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Badan Pengawas Pemungutan Suara), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) lintas periode dari 2001 – 2022.
Mereka menyatakan kedudukan keputusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan undang-undang untuk dilaksanakan.
“Untuk itu Penyelenggara Pemungutan Suara sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) Sangat dianjurkan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” demikian seruan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Periode 2001 – 2023 dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8).
Mereka meminta Penyelenggara Pemungutan Suara Supaya bisa segera menerbitkan revisi peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditambah lagi, Badan Pengawas Pemungutan Suara sesuai desain lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Dianjurkan melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Seandainya Penyelenggara Pemungutan Suara dan Badan Pengawas Pemungutan Suara tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan Undang-Undang, DKPP Sesuai aturan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya Menyajikan Hukuman maksimal atas tindakan penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pemungutan Suara Rakyat demokratis,” demikian yang tertulis dalam pernyataan.
Hukuman tersebut Dianjurkan diberikan, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan kandidat.
Mereka Bahkan meminta Penyelenggara Pemungutan Suara memastikan semua kandidat memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan kandidat.
Pasalnya, penetapan kandidat yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip Pemungutan Suara Rakyat yang fairness dan adil.
“Indonesia Merupakan negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Dianjurkan patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tegasnya.
Adapun penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Periode 2001-2023 yang menyatakan seruan tersebut Didefinisikan sebagai:
1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2001 – 2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
4. Imam B. Prasodjo (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Muhamad (Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2008 -2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017).
10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017).
11. Endang Sulastri (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2008-2012)
13. Hadar Nafis Gumay (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah (Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra (Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib (Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2008-2012)
18. Wirdyaningsih (Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2008-2012)
19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Periode 2008-2012)
20. Partono Samino (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara DKI Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Banten Periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Nanang Trenggono (Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Kepri Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Kepri Periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013).
(pua/pua)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA