Jakarta, CNN Indonesia —
MA (MA) menyatakan tiga hakim Lembaga Peradilan Negeri Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur Berniat diberhentikan sementara.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pemberhentian sementara itu Berniat diusulkan oleh MA dan Berniat dieksekusi oleh Kepala Negara Prabowo Subianto.
“Secara administrasi, hakim tersebut Berniat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kepala Negara atas usul MA,” kata Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (24/10).
Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru kepada Kepala Negara Prabowo.
Ia menyebut usulan pemecatan Berniat dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
“Maka ketiga hakim tersebut Berniat diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kepala Negara,” tutur Ia.
Erintuah, Mangapul, dan Heru Pernah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan Pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Ketiga hakim tersebut menjadi pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Kejagung Bahkan Pernah menyita barang bukti uang tunai dan Sebanyaknya barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA