Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Nanti akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental Kendaraan Pribadi yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3) dengan agenda memutar bukti rekaman video kasus tersebut.
“Oditur Nanti akan mengajukan barang bukti tambahan yaitu berupa rekaman video yang besok Nanti akan kita saksikan bersama barang bukti tambahan yang diajukan,” kata Juru Bicara Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu (2/3).
Sekalipun demikian, Arin belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait materi video yang Nanti akan ditampilkan pada sidang lanjutan pada esok hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya nanti Nanti akan disampaikan oleh Bapak Oditur Militer secara resmi karena barang bukti Nanti akan bisa dibuka di persidangan,” ujar Arin.
Persidangan pada Senin ini di Lembaga Peradilan Militer, Nanti akan dimulai dengan pemeriksaan saksi atas nama Nengsih (45) yang berhalangan hadir pada sidang keempat penembakan bos rental Kendaraan Pribadi pada Kamis (27/2) lalu karena anaknya Baru saja sakit.
“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir Nanti akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret tahun 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Arin.
Selain Nengsih, ada Bahkan saksi tambahan atas nama Ramli yang pada sidang sebelumnya tidak bisa menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya menurun.
Ramli merupakan salah satu korban tembak yang selamat, dan tengah menjalani perawatan karena kondisinya kesehatan menurun.
Ditambah lagi, Arin memastikan Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Nanti akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga rekan media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Arin Bahkan menjamin proses persidangan Nanti akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
Adapun tiga oknum anggota TNI (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental Kendaraan Pribadi di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut Disebut juga terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, Disebut juga terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
(kid/antara)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA