Jakarta, CNN Indonesia —
Produsen Kendaraan Pribadi listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), tengah menghadapi dua gugatan hukum serius di Indonesia sepanjang tahun 2024 Sampai saat ini 2025. Kasus pertama datang dari PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) yang menggugat atas penggunaan nama Denza, sementara yang kedua dari BMW AG yang mempermasalahkan penggunaan nama M6 oleh BYD.
Keduanya menilai BYD Sudah melanggar hak atas merek dagang yang mereka miliki secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Denza
BYD yang memulai bisnisnya sedari awal 2024 dan memulai penjualan Kendaraan Pribadi listrik pertamanya pada Juni 2024 terlibat sengketa hukum dengan WNA terkait kepemilikan merek Denza. Sengketa ini mencuat setelah BYD meluncurkan Kendaraan Pribadi listrik Denza D9 di Indonesia, Meskipun demikian demikian mendapati bahwa merek tersebut Sudah lebih dulu didaftarkan oleh WNA.
Sengketa ini bermula pada 3 Juli 2023. Pada tanggal ini, WNA mendaftarkan merek “Denza” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan.
Dari pendaftaran tersebut, WNA memperoleh perlindungan merek “Denza” Sampai saat ini 3 Juli 2033. Merek ini secara hukum sah tercatat atas nama WNA dalam sistem kekayaan intelektual Indonesia.
Sementara itu BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek “Denza” di Indonesia pada 8 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dilakukan pada kelas yang sama, Meskipun demikian demikian masih dalam proses pemeriksaan oleh DJKI Sampai saat ini Sekarang.
BYD mulai memperkenalkan Denza ke pasar Indonesia dengan peluncuran Kendaraan Pribadi listrik MPV D9 pada 22 Januari 2025. Kehadiran kendaraan ini menjadi awal dari rencana ekspansi Denza sebagai lini Kendaraan Pribadi premium milik BYD di Tanah Air.
BYD menggugat
Sebelum peluncuran, BYD Pernah menggugat WNA ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025. Mereka menuntut Supaya bisa merek Denza milik WNA dibatalkan karena dianggap menyerupai dan mengandung itikad tidak baik.
BYD menyampaikan merek Denza merupakan milik mereka secara global dan Sudah digunakan di berbagai negara. Oleh karena itu, mereka meminta Lembaga Peradilan mengakui Denza sebagai merek terkenal dan menyatakan pendaftaran oleh WNA sebagai tidak sah.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain pembatalan merek, BYD Bahkan menuntut DJKI menghapus nama Denza milik WNA dari daftar umum merek.
Gugatan ditolak
Meskipun demikian demikian, pada 28 April 2025, majelis hakim Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut diumumkan ke publik pada 3 Mei 2025, dengan konsekuensi BYD Sangat dianjurkan menanggung biaya perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek Denza oleh WNA lebih Pada Dahulu kala dan sah secara hukum Sesuai ketentuan prinsip first-to-file.
Terlebih lagi, hakim menilai keberadaan merek Denza milik BYD di Indonesia masih sangat baru dan belum terbukti sebagai merek terkenal di wilayah hukum Indonesia.
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip teritorialitas dalam hukum merek di Indonesia. Merek yang dikenal secara global tidak otomatis mendapatkan perlindungan Seandainya belum resmi didaftarkan di Indonesia.
Sengketa nama BMW M6
BMW resmi menggugat BYD ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat karena penggunaan nama “M6”. BMW Pernah menggunakan M6 untuk menamai sedan performanya, sementara BYD memakai M6 untuk MPV listriknya.
BMW menilai penamaan tersebut melanggar hak merek dagang yang Sudah mereka daftarkan dan gunakan sejak lama.
BMW Aktiengesellschaft (AG) jauh sebelumnya Sudah mendaftarkan merek M6 ke DJKI pada 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Merek ini tercatat di kelas 12 untuk kendaraan bermotor. Masa perlindungan merek terdaftar tersebut berlaku Sampai saat ini 20 Agustus 2025.
BYD resmi memasarkan BYD M6 pada 2024, sebuah Kendaraan Pribadi listrik jenis MPV di pasar Indonesia. Di pasar global sendiri, BYD mengklaim Sudah menggunakan nama “M6” sejak 2009, Meskipun demikian demikian BMW menilai penggunaannya di Indonesia melanggar hak eksklusif atas nama tersebut.
BMW menggugat BYD ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Februari 2025. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, BMW menyatakan bahwa BYD Sudah menggunakan nama “M6” secara tanpa hak. Mereka meminta Lembaga Peradilan menyatakan BMW sebagai pemilik sah nama tersebut di Indonesia.
Sidang pertama dan sidang lanjutan
Sidang perdana kasus ini digelar pada 6 Maret 2025. Meskipun demikian demikian, menurut Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, belum ada perkembangan berarti dalam tahap awal ini. Sidang masih berfokus pada proses administratif dan pemanggilan pihak tergugat.
Lembaga Peradilan Sudah menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Maret 2025 dengan agenda pemanggilan BYD sebagai tergugat. Proses hukum ini masih berlangsung dan belum memasuki pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan lagi pada April 2025. Sejak itu belum ada lagi perkembangan pada kasus ini.
Perlindungan identitas merek jadi pokok gugatan
BMW menyatakan bahwa “M6” merupakan bagian dari lini kendaraan sport mewah Seri 6 di bawah sub-brand BMW M. Mereka khawatir penggunaan nama serupa oleh BYD dapat menimbulkan kebingungan di publik dan merusak eksklusivitas merek yang Sudah mereka bangun.
BMW menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar kualitas dan eksklusivitas produk mereka tetap terjaga.
“Sebagai pemilik sah merek M6 di Indonesia, BMW Group berkomitmen untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga,” ujar Jodie pada Kamis (6/3).
BMW menyatakan Akan segera terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Mereka Bahkan berkomitmen Akan segera Menyajikan pembaruan Seandainya ada perkembangan signifikan dalam sidang berikutnya.
Dalam petitum gugatan, BMW mengajukan tujuh Skor tuntutan kepada Lembaga Peradilan, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penggugat Merupakan pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa tergugat secara tanpa hak menggunakan merek M6 untuk produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek M6;
5. Menghukum dan memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6;
6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan Meskipun demikian demikian ada banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA