Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan Penyuapan di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Kerugian keuangan negara mencapai Rp45 miliar.
“Untuk perkara Jasindo ada dua,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
CNNIndonesia.com Sudah menghubungi Head of Corporate Communication Jasindo Yura R Aditya untuk meminta tanggapan, Sekalipun demikian Sampai saat ini berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Kasus pertama mengenai dugaan Penyuapan dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dengan taksiran kerugian keuangan negara Rp36 miliar.
Sedangkan kasus kedua mengenai dugaan Penyuapan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (Persero) tahun 2015-2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp9 miliar.
Sebelumnya ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam proses penyidikan tersebut. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK yang baru Berniat menyampaikan hal tersebut kepada publik Pada saat yang sama dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Keduanya masih proses penyidikan,” kata Tessa.
Pada Januari lalu, KPK Sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan Penyuapan terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga KPK menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA