Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menyampaikan apresiasi atas Ditjen Badilum MA (MA) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan edaran itu sejalan dengan semangat anti Pencurian Uang Negara yang selama ini digaungkan oleh lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK, diantaranya melalui Sembilan Nilai antikorupsi, Dikenal sebagai Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5).
Budi menilai semangat itu Pernah seharusnya dijalankan oleh aparat peradilan yang memiliki peran strategis dalam memberantas Pencurian Uang Negara.
Terlebih, kata Ia, aparat peradilan Bahkan mengemban harapan masyarakat yang menginginkan penegakkan hukum yang berintegritas.
“Sehingga upaya-upaya pemberantasan Pencurian Uang Negara Bahkan dapat dilakukan secara efektif, Menyajikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan Pencurian Uang Negara ke depannya,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat 11 Skor aturan yang dimuat dalam SE tersebut.
Rinciannya, menghindari Kebiasaan yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme); menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan Kebiasaan berlebihan.
Kemudian melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya; melaksanakan acara yang sifatnya pribadi atau keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan; menolak pemberian hadiah atau keuntungan atau Menyajikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Selanjutnya tidak Menyajikan pelayanan dalam bentuk apa pun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan antara lain Tempat perjudian, diskotik, Tim malam atau tempat lain yang serupa.
Skor berikutnya menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku Sesuai aturan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat, serta Menyajikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
(fra/mab/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA