Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menyita uang Sebanyaknya Rp36 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Bahwa ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana Pencurian Uang Negara yaitu gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).
Tessa menjelaskan penyitaan uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
“Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama sama dengan tersangka IPA dkk,” kata Tessa.
Sebelum ini, KPK Bahkan menyita uang senilai Rp22 miliar terkait kasus tersebut. Perkara ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar Perangin Angin yang diproses oleh KPK.
Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim Bahkan mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Perangin Angin bersama dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(yoa/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA