Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) Pernah terjadi memeriksa 30 orang saksi dan menyita Sebanyaknya dokumen berkaitan dengan kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Kegiatan penyidikan itu dilakukan pada 15-18 Juli 2024.
“Penyidik KPK Pernah terjadi melakukan serangkaian kegiatan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen-dokumen terkait dengan rilis kegiatan penyidikan KPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim TA 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7) petang.
Tessa menyatakan sedianya tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi, Meskipun demikian yang memenuhi panggilan 30 orang saja.
“Sementara 4 orang lainnya belum hadir: 2 orang belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan 2 orang lainnya Di waktu ini Bahkan sedang sakit. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Surabaya,” kata Ia.
Juru bicara yang pernah menangani kasus Pencurian Uang Negara bantuan sosial (Bantuan Kemensos) Pandemi ini menuturkan para saksi terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jatim, dua anggota DPRD Kabupaten, serta 24 orang dari pihak swasta.
“Saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat Sampai sekarang sampai ke tangan kelompok masyarakat serta didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” ungkap Tessa.
Sebelum ini, KPK Bahkan melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa Tempat di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran IDR, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang Di waktu ini Bahkan sedang disidik.
Dalam kasus ini, KPK Pernah terjadi menetapkan 21 orang sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024. Empat tersangka selaku penerima suap dan 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.
Politikus Partai Golkar itu Bahkan dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seandainya tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Meskipun demikian, Seandainya harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Berniat diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih Berniat ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi;Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
(ryn/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA