Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Lalu Hadrian khawatir perguruan tinggi tak lagi independen Bila diberi hak pengelolaan tambang mineral logam lewat Revisi Perundang-Undangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Lalu mengingatkan tujuan perguruan tinggi yaitu mencetak cendekiawan. Karena itu, menurut Ia, usulan itu Dianjurkan Sungguh-sungguh dikaji.
“Wacana ini Harus Sungguh-sungguh dipikirkan dan dikaji dengan baik. Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekia bangsa dan generasi Terunggul jangan sampai terkooptasi,” kata Lalu saat dihubungi, Minggu (26/1).
“Maksud saya jangan sampai terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang,” imbuhnya.
Sekalipun, Ia tak mentah-mentah menolak ide itu. Lalu menilai hak pengelolaan tambang itu Harus memiliki tujuan jelas dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan tepat.
Lalu mengatakan Komisi X sempat menanyakan wacana itu dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sekalipun, pemerintah belum merespons hal itu.
“Kalau pun jadi, maka tentunya pengawasan kami Nanti akan lebih ditingkatkan. Tapi sampai hari ini kami di Komisi X belum menerima konsep yang jelas terhadap wacana ini,” tuturnya.
Politisi PKB itu mengakut tak keberatan Bila hak pengelolaan tambang itu bertujuan Supaya bisa mendapatkan dana untuk mengelola kampus. Apalagi, Bila nantinya biaya kuliah bisa gratis.
“Kalau kampus mengelola tambang untuk kepentingan operasional kampus, sehingga berkonsekuensi terhadap biaya kuliah menjadi gratis sih enggak masalah,” katanya.
Pada saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan aturan baru untuk Menyediakan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usulan itu tertuang dalam Pasal 51A RUU Minerba yang menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Lewat pasal itu, WIUP bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Ada Sebanyaknya syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapat WIUP.
Salah satunya untuk luas WIUP mineral logam, kampus Harus berakreditasi minimal B. Hal itu dilakukan Supaya bisa kampus bisa Mengoptimalkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
Sekalipun, usulan itu menuai pro-kontra dan Sebanyaknya penolakan. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menolak keras usulan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.
Fathul menyentil fungsi utama kampus yang sejatinya menjadi gerbang keilmuan yang seharusnya netral. Pihaknya memiliki sederet alasan atas penolakan ini.
Pertama, menurut Fathul, industri ekstraktif Pernah terjadi terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, sebagaimana aktivitas pertambangan yang Bahkan sering menyebabkan konflik, penggusuran, dan dampak negatif pada masyarakat lokal. Manakala perguruan tinggi terjun ke dalam sektor ini, lanjut Fathul, maka jelas integritas akademiknya bakal dipertaruhkan.
“UII tidak setuju gagasan pemberian izin pertambangan ke kampus,” kata Fathul saat dihubungi, Sabtu (25/1).
(thr/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA