Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh fraksi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) untuk dibahas lebih lanjut.
RPP KEN sendiri merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Rancangan ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, Sampai sekarang kebijakan Perdagangan Masuk Negeri energi.
Pada saat ini Bahkan ada sembilan fraksi yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat RI Didefinisikan sebagai PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
“Kami semuanya setuju untuk dilanjutkan pembahasan lebih lanjut untuk nanti ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional,” ujar Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI Sugeng Suparwoto dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Senin (8/7).
Meski demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan. Misalnya dari Partai Demokrat yang meminta pemerintah untuk mengendalikan emisi gas rumah Trik serta dekarbonisasi Wajib menjadi dasar dalam pembuatan KEN.
“Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah untuk lebih fokus dalam transisi energi baru terbarukan (EBT) dan melibatkan prinsip keadilan. Transisi energi Wajib berlandaskan kepada keadilan dan memastikan pemenuhan hak masyarakat dan lingkungan,” ujar anggota Komisi VII Hendrik Halomoan Sitompul.
Sementara, catatan dari PKS salah satunya RPP ini Wajib mengatur proses transisi energi dari energi fosil ke energi baru dan energi terbarukan secara rasional dan berkelanjutan.
“RPP ini Wajib disusun secara komprehensif dengan perencanaan yang matang karena Akan segera menentukan arah energi bangsa ini,” ujar anggota Komisi VII Mulyanto.
Sementara PAN memandang bahwa RPP KEN Wajib dibahas lebih lanjut karena memiliki banyak perubahan dibandingkan dengan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin menyampaikan harmonisasi RPP KEN Sebelumnya selesai. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Nomor PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni 2024 Pernah terjadi menyampaikan RPP KEN kepada Kementerian ESDM untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti surat itu, Kementerian ESDM lantas bersurat kepada Komisi VII pada 5 Juni 2024 sesuai dengan arahan Kementerian Sekretariat Negara.
Kemudian, pada 25 Juni 2024 Arifin mengatakan Pernah terjadi melaporkan kepada Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil pengharmonisasian.
“Dan (melaporkan) usulan penyampaian RPP KEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mendapat persetujuan sebelum ditetapkan oleh pemerintah,” kata Arifin.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2023-2024, Pernah terjadi dilaksanakan focus group discussion (FGD) sebanyak tiga kali bersama Komisi VII terkait KEN. Dikarenakan oleh itu, Pada saat ini Bahkan pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RPP KEN.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA