Komdigi Tegaskan Gim Online Bakal Diawasi Ketat, Ini Caranya


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen Mengoptimalkan ekosistem digital Terjamin melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Hal ini dilakukan seiring meningkatnya paparan konten gim online yang dinilai berdampak negatif bagi anak di bawah umur.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah memaparkan bahwa Sekarang pihaknya Baru saja mempersiapkan langkah pengawasan terhadap Sebanyaknya gim populer. Ia menekankan bahwa isu dampak negatif media sosial dan game online merupakan perhatian yang sama penting secara global.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini Hari Ini Sebelumnya semakin menjadi global consensus bahwa media sosial dan game online itu memiliki dampak negatif Manakala digunakan oleh mereka yang masih anak-anak atau remaja,” ucap Edwin di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Sebagai acuan, berbagai negara Sebelumnya memiliki sistem klasifikasi usia game, termasuk negara pembangun industri gim seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Beberapa negara ini Sebelumnya mengklasifikasikan, game untuk remaja sesuai rating saat Berniat memainkan gim tertentu.





“Amerika Serikat, Korea Selatan, Sebelumnya Mengadakan rating system untuk usia berapa yang boleh memainkan gim-gim tertentu,” ujar Edwin.

Dalam contoh yang disampaikan, Sebanyaknya gim memiliki batasan usia khususnya di luar negeri. “Misalnya, PUBG, Free Fire, di Amerika itu ditetapkan sebagai gim untuk 13 tahun ke atas,” lanjutnya.

Dalam hal ini anak-anak di bawah usia tersebut tidak bisa melakukan registrasi maupun mengakses gim tersebut. Bahkan Korea Selatan Sebelumnya menegaskan dengan ketat mengenai rating gim ini.

Untuk Mengoptimalkan pelindungan di tingkat nasional pemerintah secara resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System pada awal bulan November lalu.

“Kita sebutnya IGRS, Indonesia Game Rating System. Gampangnya, itu BSF-nya untuk game. Tidak semua game online boleh dimainkan oleh anak-anak atau remaja di bawah usia Syarat,” tutur Edwin.

Dalam IGRS pemerintah Sebelumnya mengatur klasifikasi usia mulai dari Balita, 7-10 tahun, 10+, 13+, 15+, dan 18+. Publisher gim diwajibkan melakukan self-assessment terhadap kategori rating sebelum gim dirilis.

“Publisher bertanggung jawab melakukan assessment apakah itu 13+ atau 15+ sebelum diluncurkan ke pasar,” ujarnya.

Pemerintah Bahkan Sebelumnya membentuk tim khusus untuk melakukan review berkala, langkah ini bermaksud Supaya bisa tidak menghambat kreativitas industri gim di Indonesia.

“Kita Berniat membatasi penggunaan gim online tapi tidak mematikan kreativitas, karena ada game sejarah, geografi, Kebiasaan, bahkan sains yang dibuat dalam bentuk game dan dapat Mengoptimalkan kecerdasan.” tutup Edwin.

Melalui pengawasan dan klasifikasi rating gim yang kuat seperti game populer baik PUBG, Free Fire, dan jenis game RPG lainnya lainya. Komdigi berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang Terjamin, sehat, dan tetap Membantu kreativitas generasi muda.

(wpj/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version