Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan terhadap Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat dalam bentuk tindak asusila.
Kiprah Hasyim menjadi Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara selama ini tak luput dari Perdebatan. Sejak awal tahun 2023 lalu, Hasyim Sebelumnya kerap kali dijatuhi Hukuman peringatan Sampai saat ini peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Pada Maret 2023 misalnya, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan Hukuman peringatan kepada Hasyim.
Lalu pada April 2023, DKPP menjatuhkan Hukuman peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’.
Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi Hukuman peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat.
Rentetan Perdebatan masih berlanjut di tahun 2024. Pada Februari, DKPP Menyajikan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota Penyelenggara Pemungutan Suara lantaran Penyelenggara Pemungutan Suara menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat wakil Pemimpin Negara (cawapres) di Pilpres 2024.
Satu bulan kemudian, DKPP kembali menjatuhkan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar kandidat Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Pemungutan Suara Rakyat 2024.
Selanjutnya di bulan Mei, DKPP Berulang kali menjatuhi Hukuman berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).
Puncaknya, Merupakan Hukuman pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Ahli Hukum Pemungutan Suara Rakyat Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas Penyelenggara Pemungutan Suara selaku lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Apalagi, Saat ini Bahkan Hasyim dijatuhi Hukuman pemecatan.
“Keputusan pemberhentian pucuk pimpinan Penyelenggara Pemungutan Suara, simbol lembaga Penyelenggara Pemungutan Suara karena melakukan perbuatan yang sangat sensitif dan baru pertama kali terjadi di dalam sejarah Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/7) malam.
Rentetan pelanggaran dan Hukuman terhadap Hasyim ini, kata Titi, Bahkan berdampak pada legitimasi hasil Pemungutan Suara Rakyat yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemungutan Suara. Sekalipun, dalam beberapa kasus, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dilakukan secara personal.
“Dari sisi legitimasi Jelas tidak terhindarkan, Akan segera terus dikaitkan antara produk Pemungutan Suara Rakyat dengan integritas penyelenggara pemilunya, itu sesuatu yang tidak terhindarkan bahwa proses Pemungutan Suara Rakyat diselenggarakan oleh penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat yang anggotanya tidak berintegritas,” ucap Ia.
Senada, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro Bahkan menyebut pelanggaran kode etik dan Hukuman terhadap Hasyim ini Akan segera berdampak pada legitimasi hasil Pemungutan Suara Rakyat, baik Pilpres maupun Pileg.
Sebab, menurut Castro, hal ini tidak hanya terkait dengan Hasyim semata, tetapi Bahkan menyangkut Penyelenggara Pemungutan Suara selaku lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
“Nah kalau logikanya gini, bagaimana Kemungkinan sapu kotor itu bisa menghasilkan hasil Pemungutan Suara Rakyat bersih, Jelas Akan segera kotor Bahkan kan, bayangan publik kalau penyelenggaranya busuk, tanda petik ya, penyelenggaranya kotor, otomatis hasil-hasil atau kerja-kerja yang dihasilkan Bahkan Akan segera menjadi pertanyaan bagi publik karena kemungkinan besar Bahkan kotor, kan itu persepsi yang terbangun akibat Hukuman pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari,” tutur Castro.
Hilang kepercayaan pada Pemungutan Suara Rakyat
Hal serupa Bahkan disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Kata Neni, pelanggaran kode etik berulang kali oleh Hasyim selaku ketua Penyelenggara Pemungutan Suara menjadi permasalahan yang sangat serius. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemungutan Suara sebagai penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
“Publik Jelas semakin hilang kepercayaan atas ulah yang dilakukan oleh ketua Penyelenggara Pemungutan Suara, baik itu terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat maupun hasilnya,” ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA