Kerugian Negara Kasus Laptop Kemendikbud Jadi Rp2,1 Triliun


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara dalam program Teknologi Digital pendidikan pengadaan laptop di Kemendikbud tahun 2019-2022 bertambah menjadi Rp2,1 triliun.

Sebelumnya Kejagung mencatat kerugian negara dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim ini sebesar Rp1,9 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,” kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso kepada wartawan, Senin (8/12).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambungnya.

Pada hari ini jaksa penuntut umum (JPU) Bahkan Pernah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem ke Lembaga Peradilan Negeri Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) Jakarta Pusat.





Selain Nadiem, JPU Bahkan turut melimpahkan Mantan Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

“Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi Pernah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Riono.

Riono mengatakan melalui pelimpahan ini maka Nadiem dkk Akan segera segera menjalani persidangan terkait kasus laptop Chromebook.

(fra/dis/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA