Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan Saat ini Bahkan sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran Retribusi Negara kendaraan.
Perhatian ini muncul dari data yang menunjukkan Saat ini Bahkan Bahkan terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta Sampai sekarang 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, Meskipun demikian demikian hanya 60 persen yang membayar Retribusi Negara.
Untuk itu Ia mengusulkan pembayaran asuransi Dianjurkan TPL dilakukan sekaligus pembayaran Retribusi Negara saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk dalam pembayaran skema Retribusi Negara kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Ia skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK setiap tahun.
SWDKLLJ Merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan Dianjurkan untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi Dianjurkan TPL tersebut melalui layanan satu pintu, Dengan kata lain Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini Bahkan (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
(nzl/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA