Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Menyajikan sinyal kuat bahwa Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya Nanti akan berlanjut. Meskipun demikian, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya Pernah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya,” kata Parjiono.
Parjiono menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen Nanti akan tetap diiringi dengan penguatan Bantuan Pemerintah sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok rentan. Sementara itu, insentif perpajakan Nanti akan difokuskan kepada kelas menengah dan atas.
“Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat melalui Bantuan Pemerintah dan jaring pengaman sosial,” tambahnya.
Meskipun demikian, kebijakan ini menuai polemik di tengah perbedaan pandangan di kalangan pejabat pemerintah.
Ketua Dewan Peningkatan Ekonomi (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan PPN kemungkinan Nanti akan ditunda Sampai saat ini stimulus untuk masyarakat ekonomi sulit dan kelas menengah disiapkan.
“Ya hampir Tidak mungkin tidak diundur, biar dulu jalan kebijakan stimulusnya,” ujar Luhut pada Rabu (27/11/2024). Ia memperkirakan stimulus tersebut baru Nanti akan rampung dalam dua Sampai saat ini tiga bulan mendatang.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN tersebut.
“Belum, belum dibahas,” ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/11/2024) dilansir dari detikfinance.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA