Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian buka suara soal rencana Apple membangun pabrik bernilai US$1 miliar atau Rp16,18 triliun (Kurs Rp16.188 per Mata Uang Amerika AS) di Batam untuk produksi AirTag, Pelengkap Busana iPhone.
Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan Akan segera menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan meski bernilai Penanaman Modal Rp16 triliun, nilai riil Penanaman Modal Apple itu katanya hanya Akan segera mencapai US$200 juta atau Rp3,2 triliun.
“Sesuai aturan assessment teknokratis kami, nilai riil Penanaman Modal pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$200 juta. Nilai ini Tidak mungkin tidak jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai Penanaman Modal US$1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/1).
Ia mengatakan nilai riil itu lebih kecil karena Sesuai aturan perhitungan teknokratis Kemenperin, nilai Penanaman Modal Apple itu memasukkan komponen proyeksi nilai Penjualan Barang ke Luar Negeri dan biaya pembelian bahan baku.
Padahal, proyeksi nilai Penjualan Barang ke Luar Negeri dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) Penanaman Modal. Nilai Penanaman Modal diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.
Ia mengatakan dengan masuknya proyeksi nilai Penjualan Barang ke Luar Negeri dan pembelian bahan baku dalam Penanaman Modal oleh pihak Apple, seakan-Akan segera nilai Penanaman Modal mereka tembus US$1 miliar.
“Bila nilai Penanaman Modal Apple sebesar US$1 miliar itu Sungguh-sungguh untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, Tidak mungkin tidak lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka Penanaman Modal US$1 miliar, Tidak mungkin tidak Akan segera sangat besar sekali,” Febri berkomentar.
Ia memaparkan, dalam Perundingan pada 7 Januari 2025 tersebut, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai Penjualan Barang ke Luar Negeri dan pembelian bahan baku masuk dalam capex. Tim Perundingan Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex.
Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, Dengan kata lain pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.
Hukuman Bagi Apple
Sementara itu, Penanaman Modal Apple pada periode 2020-2023 Bahkan belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang Sudah Menyajikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen Penanaman Modal senilai USD10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Sesuai aturan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai Hukuman penambahan modal Penanaman Modal baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Febri mengatakan, dari tiga Hukuman tersebut, Kemenperin memilih Hukuman paling ringan, yaitu penambahan modal Penanaman Modal skema tiga pada proposal periode 2024-2026.
Hukuman ini Bahkan Sudah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam Perundingan dengan Apple. Febri mengatakan Kemenperin menjatuhkan Hukuman yang paling ringan sekaligus kemudahan Usaha bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.
“Tapi, Bila Apple belum patuh Bahkan kami pertimbangkan Hukuman lebih berat lagi,” tegasnya.
Sayangnya, Sampai Pada saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple Bahkan belum bisa diterbitkan.
Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.
Febri mengatakan Kenyataannya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia.
Begitu Bahkan iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia Bahkan menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia.
“Hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotetis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Pihak Apple dalam Perundingan menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia, Bahkan untuk membawa GVC mereka masuk ke sini,” kata Febri.
Kemenperin Bahkan menyayangkan pandangan yang menyatakan bahwa Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.
Menurut Febri, Apple Sebelumnya berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017.
“Itu artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit Usaha Apple di Indonesia. Sampai sekarang tahun 2024, Bahkan tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” imbuhnya.
(agt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA