Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap kekuatan duit jadi alasan mengapa judi online masih terus berkembang.
“Nah, mengapa ini (judi online) berkembang sedemikian rupa? Karena ini dianggap biasa-biasa saja, tidak diberantas, padahal aturan hukumnya masih jelas sekali itu judi,” dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Kamis (27/6).
Padahal, menurut Susno, pemberantasan judi online ini jauh lebih mudah untuk bisa dilakukan dibandingkan dengan judi offline alias judi konvensional yang butuh Tempat.
Sebab, banyak jejak elektronik yang tersebar dan ditinggalkan oleh pelaku yang membuat mudah pelacakan aparat penegak hukum.
“Untuk melacaknya tidak sesulit judi offline, karena jejak elektronik itu ada, di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kan bisa dilacak rekening siapa, transfer kemana, berapa banyak, kalau Ke arah rekeningnya hanya satu ya berarti di situ pusatnya,” jelas Susno.
Lantas apa yang bikin sulit?
Susno Buka-Bukaan mengungkit soal kemungkinan paparan uang di oknum aparat.
“Ya kan kekuatan terbesar itu kan duit, hukum bisa kalah dengan duit, politik bisa kalah dengan duit,” kata Ia.
Bahkan, Susno menyebut kasus judi online ini memiliki kesamaan dengan kasus pungutan liar (pungli) yang Pernah kronis di Indonesia.
“Sama dengan pungli, apa susah menangkap pungli? Hampir semua sektor ada pungli, khususnya perizinan, kemudian pengeluaran dokumen-dokumen pemerintah, apakah enggak ada pungli? Ya kalau enggak ditangkap jadi tidak ada,” jelas Susno.
“Kalau tidak diungkap, ya seolah-olah negara kita ada tidak ada judi.”
Terpisah, pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga Di waktu ini gencar memberantas judi online.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang Bahkan berstatus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online misalnya, pada awal pekan lalu mengumpulkan Sebanyaknya ormas keagamaan untuk membahas pemberantasan judi online.
Muhadjir menegaskan komitmen pemerintah memberantas judi online. Ia menyitir ucapan Pemimpin Negara Jokowi tentang bahaya judi online.
“Pemimpin Negara mengajak tokoh agama, masyarakat, untuk saling mengingatkan, menginformasikan, melaporkan kalau ada indikasi judi online,” ujarnya di kantor Kemenko PMK, Selasa (25/6).
Di kesempatan lain, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) bakal diminta untuk mengawasi minimarket yang menjual pulsa untuk judi online.
“Pengawasan terhadap minimarket-minimarket yang menjual pulsa isi ulang, top up, untuk bermain judi online. Ini saya minta memang Dianjurkan ditutup, kecuali pelayanan untuk telpon seperti untuk alat komunikasi, silakan,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhir pekan lalu Bahkan mengumumkan memutus jalur internet diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi Berniat Menyediakan surat peringatan ketiga kepada aplikasi pesan instan Telegram Bila tidak ada respons dan tak kooperatif dalam menangani konten judi online (judol).
“Sebentar lagi, minggu ini [peringatan ketiga]. [Enggak ada respons] ditutup,” kata Budi di Jakarta, Rabu (19/6).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal menindak tegas anggota yang terbukti terlibat judi online.
“Saya kira, terkait dengan judi online, kita Pernah tegas. Dari Propam Pernah mengeluarkan TR (Telegram Rahasia),” kata Ia, Sabtu (22/6).
“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita Berniat melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat Hukuman sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan,” sambungnya.
Sejauh ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan diblokir karena diduga terkait dengan judi online.
“Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/6).
(rni/arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA