Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah menjemput Hakim Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus suap vonis lepas perkara Penyuapan persetujuan Produk Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penjemputan terhadap Djuyamto dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan Hakim Ketua dalam kasus itu.
Harli menambahkan sebelum melakukan penjemputan sedianya penyidik Sudah menunggu Djuyamto untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Hanya saja, kata Ia, Djuyamto tak kunjung datang Sampai saat ini Minggu (13/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pernah terjadi kita tunggu sampai malam ini dan Merujuk pada informasi, penyidik Tengah melakukan penjemputan,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Harli mengatakan pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim yang lain Disebut juga Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom masih berjalan.
“Sejak tadi pagi penyidik Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara Penyuapan persetujuan Produk Ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Keempat tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Supaya bisa Majelis Hakim yang mengadili perkara itu Menyajikan putusan onslagt,” jelasnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus Penyuapan minyak goreng.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, Sekalipun demikian secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.
(tfq/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA