Kasus Ronald Tannur, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Persidangan


Surabaya, CNN Indonesia

Ada Sebanyaknya fakta persidangan yang diduga dikesampingkan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya menyampaikan bukti- bukti saat persidangan.

Salah satunya hasil visum et repertum yang menyebut Dini meninggal karena luka dalam akibat Tindak Kekerasan benda tumpul.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut Mengikuti visum Berbeda dari tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” kata Mia dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Bukti lainnya ialah rekaman kamera CCTV saat kejadian yang menurutnya Sebelumnya menunjukkan adanya adegan penganiayaan Ronald kepada Dini.

Mengikuti bukti-bukti itu, kata Mia, JPU pun Sebelumnya melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pernah terpenuhi.

“Tim JPU Sebelumnya sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV Bahkan menjadi landasan tuntutan JPU,” terangnya.

Atas vonis ini Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengaku sangat kecewa. Sebab, pihaknya Sebelumnya berupaya menegakkan hukum dengan menggali fakta yang ada.

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ucap Mia.

Untuk itu, kata Mia, pihak Kejaksaan Berencana menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan Syarat Hukum Acara Pidana yang berlaku.

“Sekalipun langit Berencana runtuh hukum Sangat dianjurkan tetap tegak berdiri,” tutupnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Menurut hakim, Ronald Tannur Bahkan masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang Pernah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

Atas dasar itu Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai sekarang menewaskan seorang perempuan Dini.

Anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama Dengan kata lain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(frd/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version