Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyebut Dianjurkan ada evaluasi terkait tindakan mata elang (matel) atau debt collector dalam menarik paksa kendaraan yang menunggak biaya cicilan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada Trik-Trik yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector,” kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, seharusnya matel selaku pihak ketiga bisa lebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan Trik-Trik administratif lainnya.
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Budi menyampaikan Dianjurkan ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.
“Mohon maaf, Terkadang SPK (surat perintah kerja) tersebut belum Tidak mungkin tidak ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum, sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas,” tutur Budi.
“Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua termasuk masyarakat Manakala kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian,” sambungnya.
Sebelumnya, dua matel menjadi korban aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan itu, korban MET (41) meninggal dunia di Tempat, NAT (32) meninggal di rumah sakit.
Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam anggota itu Merupakan Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Terlebih lagi, mereka Sudah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri dan Berniat menjalani sidang pada pekan depan.
(dis/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











