Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengaku sangat Membantu perintah Pemimpin Negara Prabowo Subianto terkait efisiensi APBN 2025 dengan memangkas Sebanyaknya anggaran instansi pemerintah, termasuk Kementerian Koperasi.
Budi menilai penghematan anggaran itu bertujuan baik, Disebut juga untuk mengurangi ‘lemak-lemak’ yang menyebabkan anggaran menggelembung.
Anggaran Kemenkop pada 2025 ini terkena dampak efisiensi sebesar Rp155,83 miliar, dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Instruksi Pemimpin Negara mengenai efisiensi, kami Kementerian Koperasi sangat Membantu langkah-langkah yang dilakukan bapak Pemimpin Negara karena itu tujuannya Merupakan untuk mengurangi lemak-lemaknya sehingga anggaran menjadi lebih efisien,” ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta (12/2).
Menurut Budi, anggaran yang tersisa Pada saat ini Bahkan Akan segera digunakan untuk membiayai program yang langsung menyentuh rakyat. Hal itu dinilai lebih penting daripada menjalankan program yang tidak penting.
“Karena banyak program kerakyatan yang Dalam proses dicanangkan dan Akan segera dikerjakan oleh bapak Pemimpin Negara,” jelasnya.
Budi yakin efisiensi anggaran tersebut bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program-program ke depan. Justru apa yang direncanakan Akan segera jadi lebih tepat sasaran. Langkah penghematan ini Akan segera membuat kementerian lebih hati-hati dan tepat sasaran dalam menyusun perencanaan-perencanaan Supaya bisa tidak over budget.
“Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya Wajib kita evaluasi,” imbuhnya.
Selain membahas anggaran, dalam rapat kerja tersebut, Budi Bahkan memaparkan ada beberapa isu yang Sangat dianjurkan dihadapi kementeriannya. Pertama, regulasi perkoperasian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pernah kurang relevan dengan kondisi Pada saat ini Bahkan sehingga Wajib direvisi.
Kemenkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
“Akan segera kita revisi dan advokasi,” terangnya.
Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih Wajib regenerasi dalam mengelola koperasi.
Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital. Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk.
Keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional. Kendati, ia melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
(ldy/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA