Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen meyakini kliennya bakal dibebaskan majelis hakim dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Patra menyatakan bakal membawa pulang Hasto ke partainya. Sidang pembacaan vonis Hasto bakal digelar pada Jumat (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, Jumat tanggal 25 Juli 2025, kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Markas Banteng. Terima kasih,” ujar Patra di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Patra mengatakan optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan yang Sudah berlangsung. Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” ujarnya.
Patra mengatakan bukti-bukti surat dan dokumen serta keterangan ahli Bahkan tidak satu pun yang Membantu tuduhan jaksa terhadap kliennya.
“Keterangan ahli Bahkan tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah Membantu dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya Dianjurkan ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Hasto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto Sudah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang Pernah terjadi buron sejak 2020 lalu.
Ditambah lagi dengan, Hasto Bahkan dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Sebanyaknya Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan Supaya bisa Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian Bahkan Harun Masiku.
Donny Pada saat ini Bahkan Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri Sudah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain Dikenal sebagai Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum) yang Bahkan Pernah terjadi selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia Akhirnya gagal. Komisi Pemilihan Umum melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumsel.
(fra/ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA