Kaesang Bisa Ikut Pilgub 2024, Usia Pernah terjadi 30 Tahun pada 1 Januari 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memungkinkan menjadi kontestan dalam Pilgub 2024.

Kaesang bisa menjadi peserta Pilgub 2024 karena pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari yang menjelaskan terkait jadwal pelantikan dan minimal usia kepala daerah.

Hasyim mengatakan kepala daerah Terfavorit dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 Berencana dilantik pada 1 Januari 2025. Dengan syarat, Calon Gubernur-cawagub Terfavorit minimal berusia 30 tahun.


“Keterpenuhan syarat usia kandidat Harus Pernah terjadi genap berusia 25 tahun bagi kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan Harus Pernah terjadi genap berusia 30 tahun bagi kandidat gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).

Merujuk pada pernyataan Hasyim itu Kaesang Pernah terjadi memenuhi syarat untuk menjadi Calon Gubernur atau cawagub pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu karena Kaesang ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia Berencana berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepala daerah Terfavorit.

Penjelasan Hasyim itu Merupakan kesimpulan dari tiga kerangka hukum yang menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Mengadakan proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Pertama, amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia Calon Gubernur dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.

Kedua, Syarat tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah AMJ kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 jatuh pada 2024.

Terakhir, kerangka hukum tentang pelantikan serentak yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Merujuk pada ketiga kerangka hukum itu Bahkan Komisi Pemilihan Umum menjelaskan empat analisis. Pertama, Pemilihan Kepala Daerah terakhir Merupakan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak Harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Hasyim.

Meski begitu, terkait jadwal dan tata Tips pelantikan serentak, Berencana diatur melalui Peraturan Pemimpin Negara.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum menarik kesimpulan terkait syarat usia kandidat kepala daerah baik kandidat bupati, wali kota maupun gubernur Dikenal sebagai usia kandidat Harus Pernah terjadi genap berusia 25 tahun bagi kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.

Sementara untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur Harus Pernah terjadi genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA