Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka dugaan Penyuapan pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Wahyunoto Bahkan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten pada Selasa (15/4).
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” kata Rangga seperti dikutip dari detiknews, Sabtu (19/4).
Rangga menerangkan, Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka Penyuapan proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena berperan aktif menentukan Tempat pembuangan sampah. Ia Bahkan bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan Tempat pembuangan.
“Dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik Tempat buang sampah ke Tempat-Tempat yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana Syarat yang berlaku,” kata Rangga.
Dari hasil penyidikan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan mengungkapkan, sampah dari wilayah Tangsel rupanya dibuang ke berbagai daerah di lahan milik perorangan.
Tempat sampah ilegal itu misalnya di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk ada Bahkan di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan. Jadi lahan tersebut Merupakan lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” tutur Himawan.
Dari penyidikan, diketahui Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut. Padahal, pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan Syarat.
“Itu Pernah terjadi tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” ucap Himawan.
Ilustrasi. Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman sebagai tersangka dugaan Penyuapan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
|
Selain Wahyunoto, Kejati Banten Bahkan menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel.
Mengikuti penyidikan, yang bersangkutan memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.
“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat Perundingan harga ternyata tidak disusun secara keahlian Mengikuti data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Rangga.
Sebagai PPK, tersangka Bahkan tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam e-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah Bahkan tidak disusun dengan benar.
“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan Tempat pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang Sangat dianjurkan dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.
Kemudian, saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada Tempat sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya sebesar Rp 75,9 miliar Pernah terjadi dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.
“Sekalipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” pungkasnya.
(dis/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA