Kades di Sidoarjo Diduga Larang Umat Kristen Ibadah di Rumah Doa GPdI


Surabaya, CNN Indonesia

Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso dan jajarannya diduga melarang umat Kristen beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), yang terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Jatim.

Eko dan beberapa orang lainnya itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Mereka terlibat perdebatan dengan pengelola rumah doa.

Gembala sidang GPdI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (30/6) kemarin. Saat itu Ia Dalam proses memimpin ibadah, tiba-tiba kades datang bersama beberapa orang.


“Minggu kemarin saya tetap melaksanakan ibadah karena di situ ada acara pemberkatan nikah, di tengah-tengah pak lurah datang dan beberapa orang,” kata Yoab, Senin (1/7).

Yoab mengaku sempat diajak oleh kader ke warung di sebelah gereja. Di sana kemudian terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak. Salah satu orang bahkan membentak dan nyaris melakukan pemukulan ke istri Yoab.

“Lalu saya digiring ke warung sebelah, kami ngobrol. Memang ada yang satu oknum yang agak keras ngomongnya sampai istri saya Ingin ditempeleng,” ucapnya.

Yoab mengatakan kades mulanya mengklaim menyetop ibadah di rumah doa itu karena ada Penolakan dari warga sekitar yang terganggu dengan proses peribadatan yang menghadirkan puluhan orang dari luar daerah setiap pekan.

“‘Rumah doa kok setiap minggu dipakai?’ [tanya kades]. Saya jelaskan, rumah doa itu kayak langgar (musala), seminggu sekali, dan paling lama dua jam,” ujar Yoab menirukan perdebatan dengan kades.

“‘Tapi kok banyak orang-orang luar daerah?’ [tanya kades]. Luar daerah mana, itu masih dalam satu Kecamatan Taruk,” tambahnya.

Kades kemudian mempertanyakan soal izin mendirikan bangunan (IMB). Yoab pun mengakui pihaknya belum mengantonginya. Mereka Dalam proses mengurusnya, dan hal itu tidaklah mudah.

Yoab memastikan rumah doa yang dikelolanya itu Sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) kantor wilayah (Kanwil) Jatim.

Keberadaan rumah doa itu teregister di surat keterangan tanda lapor (SKTL) dengan nomor: 20432/Kw.13.08/12/2023, yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Pembimas Kristen Luki Krispriyanto, pada 7 Desember 2023 lalu.

“Saya Sudah urus surat domisili dan keluarlah SKTL dari Bimas Kristen Kemenag Kanwil Jatim. IMB itu ngurusnya tidak mudah saya minta waktu dua tahun untuk proses itu,” ucapnya.

Yoab menjelaskan, rumah doa berbeda fungsi dan bentuk dengan gereja. Rumah doa tak memiliki penanda atau ornamen khas gereja di depannya.

Sejak diresmikan pada 13 Januari 2024 lalu, Yoab mengaku mendapatkan dukungan yang baik dari warga serta RT dan RW sekitar. Bahkan setidaknya, ada enam KK di Desa Mergosari dan puluhan orang dari kecamatan Tatik Bahkan beribadah di rumah doa itu.

“Padahal warga dan karang taruna Membantu kami, selama kami ibadah tidak ada gangguan apapun, warga sekitar tidak merasa terganggu,” katanya.

Sementara itu, Kades Eko Budi Santoso mengungkapkan, ia hanya Membantu keluhan masyarakat tentang keberadaan bangunan rumah doa tersebut.

“Permasalahannya itu hanya kenapa ada kumpulan masyarakat di sana. Saya di telepon masyarakat. Mereka mempertanyakan itu bangunan apa. Kenapa ramai di sana. Saya pun kemarin minta, hari ini diserahkan IMB-nya,” kata Eko.

Eko Bahkan mengaku tidak mengetahui Rumah Doa GPdI Tarik itu Sudah mengantongi SKTL. Sebab, SKTL itu tidak pernah diberikan kepadanya.

Ia pun mengklaim Sama sekali tidak pernah melarang umat Kristen untuk beribadah di rumah doa itu. Bahkan, saat kejadian Minggu (30/6) kemarin, Ia mengaku mempersilakan proses ibadah dilanjutkan kembali, setelah sebelumnya dihentikan olehnya.

“Enggak, saya nggak berfikiran seperti itu [melarang ibadah]. Saya hanya melihat nanti koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA