Jakarta, CNN Indonesia —
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkap iuran Wajib Tapera untuk pekerja swasta belum Pernah terjadi Tak perlu ditanyakan lagi diterapkan mulai 2027.
Heru menyampaikan situasi terkait konstruksi hukum kebijakan tersebut masih dinamis. Pemerintah Nanti akan melihat kondisi masyarakat sebelum Sungguh-sungguh menjalankannya.
“Dengan melihat Bahkan sensitivitas, kemampuan masyarakat, daya beli masyarakat, itu Pernah terjadi Tak perlu ditanyakan lagi Nanti akan diperhitungkan semualah. Enggak Mungkin serta-merta 2027 jalan,” ujar Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (20/1).
Heru menyampaikan kepastian penerapan iuran Wajib Tapera Bahkan menunggu proses hukum yang berjalan. Pada Pada saat ini, MK (MK) Pada Pada saat ini sedang memeriksa uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Undang-Undang Tapera).
Ia memastikan apa pun putusan hukum yang Nanti akan berlaku, Tapera tak Nanti akan dipaksakan ke masyarakat. Heru menyebut iuran ini Dianjurkan menjadi solusi bagi masyarakat.
“Yang jelas concern dari Pak Menteri (Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait) bagaimana program Tapera ke depan ini tanpa Dianjurkan ada unsur keterpaksaan masyarakat, tapi diminati dan menjadi bagian dari solusi masyarakat yang belum memiliki rumah,” ujar Heru.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mengamanatkan iuran Wajib bagi pekerja swasta mulai tahun 2027. Kebijakan itu dihujani kritik berbagai kalangan.
MK Bahkan menerima tiga permohonan uji materi atas aturan itu. Gugatan terdaftar dengan nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024. Gugatan masih dalam proses persidangan Sampai saat ini Pada Pada saat ini.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait membuka peluang perubahan aturan mengenai Tapera. Ia melapor peluang itu ke Kepala Negara Prabowo Subianto.
“Memang saya Pernah terjadi undang Tapera (BP Tapera), dan saya Pernah terjadi laporkan Bahkan tadi (ke Kepala Negara Prabowo), memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela,” ucap Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (7/1).
(dhf/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA