Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Israel menutup kedutaan besarnya di Irlandia, dengan alasan pengakuan Dublin terhadap negara Palestina dan dukungan terhadap kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kejahatan di Gaza.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menuduh Irlandia memiliki “kebijakan anti-Israel yang ekstrem”.
“Tindakan dan retorika antisemit yang digunakan terhadap Israel, berakar pada delegitimasi dan demonisasi negara Yahudi Pada saat yang sama dengan standar ganda, Irlandia Sudah melewati setiap garis merah dalam hubungannya dengan Israel,” kata Saar seperti dikutip dari CNN.
“Israel Berencana menginvestasikan sumber dayanya untuk memajukan hubungan bilateral dengan negara-negara di seluruh dunia, sesuai dengan prioritas yang Bahkan mempertimbangkan sikap dan tindakan negara-negara tersebut terhadap Israel,” imbuhnya.
Menanggapi keputusan Israel, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengeluarkan pernyataan kecamannya.
“Saya menolak mentah-mentah pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia pro perdamaian, pro HAM, dan Membantu hukum internasional,” ungkap Harris, dilansir Al Jazeera.
Harris menyebut Irlandia menginginkan solusi dua negara, dan Supaya bisa Israel dan Palestina hidup dalam damai dan Terjamin. Ia Bahkan menegaskan Irlandia Berencana Setiap Waktu menyuarakan HAM dan hukum internasional.
Pekan lalu, Irlandia mengumumkan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan, yang menyeret ke Israel di ICJ atas genosida brutal di Gaza dan pendudukan ilegal di Tepi Barat.
Irlandia Bahkan gencar menyuarakan dukungannya atas Palestina, sebab perjuangan Gaza kerap dikaitkan dengan perjuangan Irlandia melawan pendudukan Inggris selama berabad-abad lalu.
Pada Mei 2024 lalu, Irlandia Merupakan salah satu dari tiga negara Eropa yang mengakui negara Palestina.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA