Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 95 tahun tanpa bertahap alias secara langsung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang diteken Jokowi, Senin (12/8).
Pasal 18 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor Ingin bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
“HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun Sesuai ketentuan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi pada 18 ayat 2a beleid itu.
Padahal dalam PP 12/2023, pemberian HGU 90 tahun dilakukan secara bertahap Disebut juga pemberian hak paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25
tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
“Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya,” bunyi pasal 18 ayat 3 beleid itu.
Apalagi, PP 29/2024 tersebut Bahkan mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun secara langsung untuk siklus pertama. Kemudian dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Padahal dalam PP 12/2023, pemberian HGB 80 tahun dilakukan secara bertahap Disebut juga pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20
tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
“Perpanjangan dan pembaruan hak pakai diberikan sekaligus setelah lima tahun hak pakai digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya,” bunyi pasal 20 ayat 3 PP 12/2023.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA