Solo, CNN Indonesia —
Rapat paripurna pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (17/7), sempat diwarnai interupsi dari salah satu anggota DPRD Solo Fraksi PDIP, Suharsono.
Rapat paripurna DPRD Kota Solo dibuka oleh Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Agenda diawali dengan pembacaan surat pengunduran diri oleh Gibran di hadapan anggota sidang.
Budi kemudian mempersilakan Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim untuk membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Surakarta tentang pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
“Menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota di Provinsi Jateng,” ucap Kinkin saat membacakan rancangan keputusan tersebut.
Pada Skor kedua, DPRD Solo menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jateng.
“Menyampaikan usulan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota di Provinsi Jateng,” kata Kinkin.
Setelah rancangan dibacakan, Budi meminta tanggapan dari sidang rapat paripurna. Suharsono Dalam waktu singkat menginterupsi rapat paripurna. Ketua Komisi I DPRD Kota Solo itu mempersoalkan isi rancangan keputusan yang menyebutkan DPRD menyetujui pengunduran diri Gibran.
“Jangan sampai ada istilah ‘menyetujui’ atau ‘menolak’ karena kita tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Suharsono.
“Itu Dianjurkan diganti supaya Dewan tidak melampaui kewenangannya,” lanjutnya.
Anggota Faksi PDIP lainnya, YF Sukasno menambahkan bahwa rapat paripurna pengunduran diri Wali Kota Solo tidak memerlukan persetujuan dari DPRD.
“Jadi pimpinan DPRD hanya meneruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur,” kata pria yang akrab disapa Kasno itu.
Interupsi dari dua legislator PDIP itu langsung ditanggapi Budi. Ia menegaskan rapat paripurna tersebut tidak bertujuan untuk menyetujui atau menolak pengunduran diri Gibran.
“Kita tidak dalam rangka ‘menyetujui’ atau ‘menolak’ ya. Yang saya tawarkan ini hanya perihal isi rancangan SK-nya saja,” kata Ia.
Budi Bahkan meminta Kinkin untuk mengubah naskah rancangan SK tentang pengunduran diri Gibran sesuai usulan Suharsono dan Kasno.
“Kata ‘menyetujui’ diganti menjadi ‘menyampaikan usulan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota,” kata Budi.
Budi kemudian meminta persetujuan dari sidang rapat paripurna tentang perubahan tersebut. Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan berupa sebilah keris dari DPRD Kota Solo kepada Gibran.
Budi mengatakan hadiah keris untuk Gibran merupakan tanda apresiasi karena Pernah terjadi menjadi mitra kerja DPRD Surakarta.
Ia berharap ke depan tugas-tugas yang dijalankan oleh Gibran Rakabuming Raka Berencana makin baik dan berdampak baik bagi masyarakat Indonesia, termasuk Kota Solo.
“Filosofinya keris itu bisa kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia, Surakarta. Kami berharap Kota Solo Bahkan Berencana makin jaya ke depannya. Keris ini wujud kerja keras, rendah hati, ikhlas, dan Setiap Saat ingat masyarakat Kota Surakarta,” katanya.
(syd/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA