Jakarta, CNN Indonesia —
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Berencana berakhir besok, Didefinisikan sebagai Minggu (30/6).
Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, format NPWP Pada Pada saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya Berencana berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format baru Didefinisikan sebagai 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Sementara, bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berencana langsung terdaftar di NIK.
Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Perdagangan Masuk Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.
Bagaimana Tips memadankan NIK dengan NPWP via online?
Sebelum memadankan, Dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Di masa lampau apakah NIK Sebelumnya terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Pernah terjadi disediakan.
Berikut Tips cek NIK jadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Sebelumnya terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Berencana menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terjadi terdaftar NPWP Berencana ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Bila NIK belum terpadankan, maka berikut Tips validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Berencana menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Berencana terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berencana menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Sebelumnya selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berencana melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Berencana menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah terjadi ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
(del/bac)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA