Surabaya, CNN Indonesia —
Tiga penjabat (Pj) bupati/wali kota di Jatim (Jatim) disebut hendak maju Pemilihan Kepala Daerah 2024. Mereka Sudah mengajukan pengunduran diri.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono membenarkan kabar itu. Mereka yang mundur di antaranya Pj Kepala Daerah Bondowoso, Jombang dan Magetan.
“Benar ada tiga. Bondowoso, Jombang, ini baru dengar Magetan. Kemarin Kota Malang, Sampai Sekarang Bahkan saya belum menerima,” kata Adhy, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (15/7).
Adhy menyebut, Bila ketiga pejabat tersebut Sebelumnya positif Berniat maju ke Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, maka mereka Sangat dianjurkan mundur dari jabatan yang diembannya Sekarang Bahkan.
“Ya, karena memang Sangat dianjurkan mundur, harusnya kemarin itu ya. Batas waktu sebelum tanggal 2 [Agustus]. Karena nantinya Ingin dilantik sebelum Pemilihan Umum,” ucapnya.
Sampai saat ini Sekarang, kata Adhy, pihaknya Sudah menerima dua surat pengunduran diri. Sedangkan, untuk penggantinya, Ia masih belum menyampaikannya.
“Dua yang Sebelumnya kirim surat. [Untuk pengganti] rahasia dong,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, wali kota, maupun bupati, Dianjurkan mundur dari jabatannya Bila maju sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) serentak nasional tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut, dijelaskan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota.
Serta mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota, pendaftaran pasangan kandidat dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut Sangat dianjurkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan kandidat.
Terlebih lagi, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju Pemilihan Kepala Daerah Berniat dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan kandidat.
(frd/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA