Jakarta, CNN Indonesia —
Sutrimo mesti kembali berurusan dengan hukum dan terancam penjara sembilan tahun bui atas tindak kejahatan pembobolan warung kelontong di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Minggu (4/5) . Sebelumnya, ia pernah dipenjara pada tahun 2013 atas tindak pidana serupa.
Saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Ia mengaku bahwa hasil pembobolan warung dijual ke seseorang di daerah Depok.
Ketika ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, hasilnya digunakan apa, Sutarmo mengaku itu untuk bayar cicilan Kendaraan Pribadi dan main judol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Buat bayar cicilan Kendaraan Pribadi sama judol,” ungkapnya di hadapan awak media, Rabu (28/5). Ia pun mengaku menyesal Sebelumnya melakukan hal tersebut.
Tertangkapnya kembali Sutrimo berawal dari pelaporan korban berinisial PM. PM melapor ke polisi usai mendapati warung kelontongnya di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibobol dan Sebanyaknya barang dagangannya raib pada Minggu 4 Mei 2025.
Aldi mengatakan bahwa kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 300 juta. Atas laporan korban, jajaran kepolisian pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa CCTV Sampai saat ini menyelidiki Tempat-Tempat yang ditengarai menjadi tempat pelaku.
Usai terlacak, pada Sabtu 24 Mei 2025, jajaran Polresta Bandung pun mengamankan Sutrimo. Ia ditangkap bersama 3 orang lainnya, yaitu Herman, Arif, dan Mulyadi.
“Para pelaku terendus bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur, dan benar berhasil ditangkap 4 orang pelaku dengan inisial S, H, A, dan M,” kata Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5).
Ia mengungkap hasil pemeriksaan, para pelaku Sebelumnya 7 kali melancarkan aksinya di wilayah Jabar. Bahkan mereka Bahkan pernah melakukan aksinya di wilayah Jateng sebanyak 3 kali, dan Jatim sebanyak 4 kali.
“Ini pelaku, sindikat antar provinsi, dengan modus membongkar ruko, atau toko kelontong,” kata Ia.
Aldi Bahkan mengungkap bahwa dari 4 pelaku yang diamankan, 3 orang Merupakan residivis. Selain Sutrimo, Herman dan Mulyadi Bahkan pernah menjalani hukuman penjara.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, Aldi membeberkan bahwa para pelaku lebih dulu mengintai warung kelontong atau ruko yang menjadi targetnya. Itu dilakukan pada siang hari.
Setelah mereka anggap situasi dan kondisi memungkinkan, pada malam hari mereka lantas menggasak warung kelontong atau ruko yang Sebelumnya diincar.
Dalam melakukan aksi tersebut, Aldi bilang para pelaku menggunakan Sebanyaknya alat seperti linggis Sampai saat ini gunting raja.
“Maka malam harinya mereka melancarkan aksinya, dengan Tips memotong atau menggunting gembok atau kunci yang ada dengan menggunakan itu seperti linggis, gunting raja, atau alat-alat yang bisa memotong kunci atau gembok,” ucapnya.
Polisi pun mengamankan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi mereka. Ditambah lagi dengan, polisi Bahkan turut mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini Bahkan para tersangka pun ditahan di Mapolresta Bandung guna proses hukum lebih lanjut. Sebanyaknya alat bukti seperti linggis, gunting, Sampai saat ini dua unit Kendaraan Pribadi dan satu unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Saat ini Bahkan diamankan oleh pihak polisi.
“Kepada para pelaku, kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Aldi.
(csr/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA