Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir produk otomotif terdampak kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menurutnya, pihaknya tidak memprotes kebijakan PPN 12 persen untuk kendaraan, sebab industri otomotif Sebelumnya terbiasa diadang kebijakan tersebut setiap tahunnya.
Jongkie menjelaskan industri otomotif dalam negeri tetap berjalan dalam koridornya karena kenaikan Retribusi Negara serupa kerap terjadi sehingga tidak Sangat dianjurkan dikhawatirkan.
“Sejak dari dulu kenaikan PPN Bahkan Sebelumnya terjadi semula yang dari 10 persen, lalu 11 persen dan menjadi 12 persen,” kata Jongkie Sugiarto, Senin (6/1) dikutip dari Antara.
Terkait dengan upaya Memanfaatkan pertumbuhan industri otomotif, pemerintah memberi insentif pemerintah melanjutkan pemberian insentif untuk mobli listrik berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada 2025.
“Untuk PPN Kendaraan Pribadi listrik, tarif normal 12% dari harga jual. DTP 10% dari harga jual, sisa yang Sangat dianjurkan dibayar (konsumen) tinggal 2% dari harga jual,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Rustam Effendi
Selanjutnya insentif untuk Kendaraan Pribadi hybrid dalam bentuk Sale Retribusi Negara penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
“PPnBM Terutang 6% dari harga jual berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (maksimal) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Retribusi Negara 40% dari harga jual. PPnBM terutang Merujuk pada Pasal 26 PP74 tahun 2021 (6% x harga jual) dikurangi (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% dari harga jual). Setelah dikurangi PPnBM DTP 3%, PPnBM yang tersisa yang Sangat dianjurkan dipungut (dibayar) pabrikan tinggal 3% dari harga jual,” ucap Rustam.
Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025
Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)
– Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV Kendaraan Bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
– Sebesar 5% atas penyerahan EV Kendaraan Bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)
– Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas Pembelian Barang dari Luar Negeri KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)
– Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang Sebelumnya berjalan.
Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
Dengan adanya kebijakan tersebut, Gaikindo mengapresiasi langkah pemerintah yang Sebelumnya berusaha keras Supaya bisa industri otomotif tetap berjalan di lintasan yang tetap positif.
“Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi.
Insentif yang dilakukan oleh pemerintah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan Ekonomis bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle(LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta Ke arah karbon netral pada 2060.
Gaikindo mengumumkan bahwa kombinasi penjualan BEV dan HEV sejak Januari Sampai saat ini November 2024 Sebelumnya mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA