Jakarta, CNN Indonesia —
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) kompak meminta kendaraan niaga berbasis listrik (EV) bebas melintas di seluruh wilayah Jabodetabek.
Director of Sales & Marketing Division KTB Aji Jaya agen pemegang merek Fuso di Indonesia, meminta dispensasi itu Supaya bisa bisa menggairahkan pasar.
“Untuk kendaraan niaga ada beberapa peraturan yang beberapa ruas jalan di Jabodetabek ini tidak bisa dilalui oleh kendaraan niaga. Nah itu tentunya Bahkan kami harapkan ada sedikit pembeda dengan kendaraan konvensional bahwa Motor Listrik ini bisa beroperasi di seluruh jalan Jabodetabek,” kata Ia di ICE, BSD, Selasa (23/7).
Aji menjelaskan insentif nonfiskal itu berkaca pada kesuksesan aturan pembebasan aturan ganjil genap untuk Kendaraan Pribadi penumpang berbasis listrik. Hal itu menjadi salah satu pemantik pasar kendaraan penumpang berbasis EV mulai ramai di pasaran.
“Untuk Motor Listrik pemerintah Pernah Menyediakan beberapa pembeda dengan kendaraan konvensional misalnya bisa melalui gage dengan bebas,” kata Ia.
Mitsubishi Fuso Pernah merilis kendaraan niaga EV yaitu eCanter di Indonesia. Jarak operasional sekali cas hanya bisa 140 kilometer, jadi dirasa cukup untuk kebutuhan Usaha di kawasan Jabodetabek.
Aji berharap dengan adanya dispensasi aturan perlintasan di Jabodetabek itu, para pebisnis bisa memanfaatkan truk listrik semaksimal Kemungkinan untuk operasional mereka.
“Sebagai tahap awal eCanter ini kita pasarkan hanya di wilayah Jabodetabek karena infrastrukturnya Pernah lebih lengkap dibanding daerah lain,” tuturnya.
Dibantu Kemenhub
Di tempat yang sama, Riftayosi Nursatyo Sudjoko Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, menjelaskan pihaknya Akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jakarta perihal dispensasi tersebut.
“Kita Akan segera coba berkoordinasi dengan Dishub DKI terkait dispensasi apakah bisa kendaraan-Motor Listrik niaga ini bisa melintas di wilayah DKI yang untuk kendaraan konvensional tidak diizinkan,” kata Ia di ICE, BSD, Selasa (23/7).
Riftayosi menjelaskan hal itu Dianjurkan dilakukan sebagai salah satu bentuk merawat semangat peralihan kendaraan konvensional ke listrik.
Bila aturan dispensasi itu tidak segera diterapkan, maka, kata Ia, pengembangan Motor Listrik Akan segera jalan di tempat dan tak ada privilese yang beda dengan kendaraan niaga konvensional.
“Itu memang kita Dianjurkan lakukan. Kalau tidak, maka otomatis semangat kita untuk mengembangkan Motor Listrik Akan segera jalan di tempat, orang Akan segera teresisten ternyata ‘oh ternyata tidak ada kemudahan’,” kata Ia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum yang mengatur operasional truk di Indonesia.
Pada Pasal 23 dalam undang-undang ini menyatakan pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat Sesuai ketentuan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah.
Dengan begitu, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Tujuan utama dari pengaturan ini Merupakan untuk Mengoptimalkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
Sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat Syarat yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta.
Seperti contohnya larangan melintas untuk truk di pagi hari pada pukul 06.00-09.00 dan 16.00-20.00 di jalan tol dalam kota.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA