Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Teka-teki penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP) kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat mulai terungkap satu per satu.
Jasad Ilham ditemukan di persawahan, Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8) pagi, setelah diculik dari pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pernah terjadi menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka pun Pada saat ini Pernah terjadi ditahan.
CNNIndonesia.com Pernah terjadi merangkum Sebanyaknya fakta terkait kasus penculikan tersebut sebagai berikut:
Motif terkait rekening dormant
Sesuai ketentuan penyidikan motif di balik aksi penculikan ini didasari rencana atau keinginan untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Rekening dormant Merupakan rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.
“Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang Pernah terjadi dipersiapkan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
Rencana itu dimulai oleh tersangka Candy alias Ken. Di mana, yang bersangkutan Merupakan pihak yang memiliki data rekening dormant di Sebanyaknya bank. Untuk memuluskan rencana itu, pada Juni 2025, C bertemu dengan Dwi Hartono (DH) guna membahas masalah pemindahan dana tersebut.
Meskipun demikian, Supaya bisa rencana pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampung itu berhasil, mereka memerlukan persetujuan dari seorang kepala cabang bank.
Singkat cerita, dari obrolan Candy dan Dwi itu turut bergabung belasan tersangka lainnya dan mereka pun menyiapkan aksi penculikan terhadap korban.
Bermula dari KTP
Lantaran memerlukan persetujuan kepala cabang bank, para tersangka pun mulai mencari sosok yang menjadi target dan bisa diajak bekerja sama. Meskipun demikian, Candy mengakui upaya untuk mendekati kepala cabang bank ini Setiap Waktu gagal.
Sampai sekarang Pada akhirnya Dwi kemudian memunculkan nama Ilham sebagai target. Nama Ilham ia kantongi Sesuai ketentuan kartu nama yang ia dapat dari salah satu rekannya.
“Kacab ini dipilih Sesuai ketentuan keterangan dari saudara DH ini merupakan salah satu orang yang mencari dan Ia Bahkan minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank. Temannya hanya Menyediakan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” tutur Wira.
Anggota Kopassus terlibat
Selain 15 tersangka, terungkap ada keterlibatan dua anggota Kopassus dalam aksi penculikan ini. Keduanya Didefinisikan sebagai Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.
Pomdam Jaya pun Pernah terjadi menetapkan keduanya sebagai tersangka Sesuai ketentuan hasil penyidikan, barang bukti dan keterangan dari belasan saksi.
“Satuan berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa.
Donny turut membeberkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka Serka N dan Kopda F tengah dalam pencarian oleh satuannya karena mangkir dari dinas.
“Serka N dan Kopda F dalam status Tengah dicari karena tidak hadir tanpa izin,” ujarnya.
Terima uang Rp100 Juta
Masih dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Kopda FH dan Serka N dijanjikan jatah uang Rp100 juta untuk ikut dalam aksi penculikan ini.
“Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan itu Sesuai ketentuan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta,” ucap Donny.
Dalam kasus ini, Pomdam Jaya Bahkan turut menyita uang tunai sebesar Rp40 juta dari tangan Kopda FH sebagai barang bukti.
4 klaster tersangka
Dalam kasus ini, polisi membagi 15 tersangka ke dalam empat klaster berbeda sesuai peran mereka dalam aksi penculikan terhadap Ilham.
Klaster pertama Merupakan otak aksi penculikan. Ada empat tersangka dalam klaster ini Didefinisikan sebagai Candy alias Ken, Dwi Hartono (DH), JP serta AAM.
Kedua Merupakan klaster eksekutor penculikan. Total ada lima tersangka Didefinisikan sebagai E, REH, JRS, AT serta EWB.
Klaster ketiga Merupakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Klaster ini terdiri dari tiga tersangka Didefinisikan sebagai JP, NU dan DSD.
Terakhir Merupakan klaster surveillance yang membuntuti korban. Terdapat empat orang tersangka dalam klaster ini, masing-masing berinisial AW, EWH, RS serta AS.
Satu buron
Selain 15 tersangka dan dua anggota Kopassus, polisi masih mengejar satu orang lainnya yang Di waktu ini buron berinisial EG alias B.
EG termasuk dalam klaster surveillance yang berperan untuk mengamati atau membuntuti korban sebelum dilakukan aksi penculikan.
“Dari kasus tersebut masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial EG,” kata Wira.
Tak dijerat pasal pembunuhan
Dalam perkara ini, polisi tak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Penjelasannya, tidak ditemukan niat awal dari para tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
“Terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) karena Bisa jadi ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan Ia merencanakan,” ucap Wira.
Wira menerangkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, para tersangka mengaku tidak punya niatan untuk membunuh. Mereka hanya ingin menculik dan menganiaya korban, Meskipun demikian meninggal dunia.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya Merupakan melakukan penculikan. Meskipun demikian Pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Ia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(fra/dis/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA